JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng setuju akan pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak ada gunanya.
Ia yakin Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengabulkan gugatan Yusril.
"Saya rasa juga MA tidak akan mengabulkan, karena ini di luar kompetensi MA," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Sepakat dengan Mahfud soal Uji Materi, Demokrat Yakin Menangi Proses Hukum
Kendati demikian, Andi menilai Demokrat tetap perlu waspada dalam menghadapi gugatan itu.
Sebab, menurut dia, pihak yang dihadapi adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
"Tetapi karena kami berhadapan Moeldoko yang juga KSP, orang yang berada di lingkar kekuasaan tertinggi, maka kami harus waspada," ujar dia.
Ia berpandangan, gugatan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan kubu KSP Moeldoko melalui Yusril berkaitan dengan usaha mengambil alih kepemimpinan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah.
Upaya itu, kata dia, dilakukan kubu KSP Moeldoko dengan berbagai langkah hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun MA.
Namun, Andi mengatakan bahwa Demokrat tak gentar menghadapi kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang dikomandoi KSP Moeldoko.
"Kami akan terus melawannya, baik secara hukum maupun politik," ucap Andi.
Baca juga: Kala Mahfud Komentari Langkah Yusril soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, langkah Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.
"Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Partai Demokrat yang sekarang," kata Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter Space, Rabu (29/9/2021) malam.
Ia mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Partai Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.
Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.