Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Papua: Ada Massa Ditendang hingga Alami Pelecehan Seksual Saat Pembubaran Demo di Kedubes AS

Kompas.com - 01/10/2021, 13:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Papua menyebut ada tindak kekerasan yang terjadi dalam pembubaran dan penangkapan massa aksi di depan Gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS).

Tim advokasi menyebut pembubaran massa aksi oleh aparat kepolisian dilakukan secara paksa dan tanpa dasar.

"Pada saat pembubaran, terdapat massa aksi yang terkena pukulan di bagian mata, diinjak, ditendang, dan dua orang perempuan Papua mengalami pelecehan seksual," tulis tim advokasi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021) malam.

Berdasarkan keterangan tim advokasi, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan berbagai elemen masyarakat sipil tiba di depan Gedung Kedubes AS, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Kapolri Didesak Minta Maaf soal Penangkapan 17 Aktivis Papua yang Demo di Kedubes AS

Aksi itu dilakukan untuk menuntut pembatalan New York Agreement, pembebasan semua tahanan politik Papua, dan penarikan militer dari Papua.

Saat mereka mulai menyampaikan aspirasi untuk menuntut sejumlah isu terkait Papua, aparat langsung memerintahkan massa aksi untuk membubarkan diri dengan alasan situasi Covid-19.

Menurut tim advokasi, sempat terjadi aksi pelemparan gas air mata di lokasi demo saat polisi membubarkan massa.

"Salah satu massa aksi yang tidak tahan dengan gas air mata dilempar oleh pihak polisi keluar dari mobil dan terluka di bagian kakinya. Sedangkan massa aksi yang lain harus berdesakan di dalam mobil karena pintu terkunci dari luar," ungkapnya.

Menurut tim advokasi, kejadian tersebut adalah pelanggaran terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca juga: Diperiksa Polisi Semalaman, 17 Aktivis Papua Akhirnya Dilepas Tanpa Status Tersangka

Adapun tim advokasi Papua terdiri dari perwakilan Papua itu Kita Michael Himan, perwakilan LBH Jakarta Citra Referandum, perwakilan LBH Masyarakat Nixon Randy, dan perwakilan Kontras, Abimanyu Septiadji.

Selanjutnya tim advokasi juga menilai pembubaran secara paksa dengan cara kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, juga melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Maka dari itu, tim advokasi Papua secara keras mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak dan minta maaf.

"Melakukan tindakan tegas baik secara etik, disiplin, dan pidana atas pelanggaran dan kekerasan fisik, psikis, seksual yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat kepada massa aksi," tegasnya.

Baca juga: Ditangkap Saat Unjuk Rasa, Aktivis Papua: Polisi Rasis dan Diskriminatif

Diketahui, pada Kamis (30/9/2021), polisi membubarkan dan menangkap aktivis Papua yang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Pusat.

Salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait, mengungkapkan bahwa massa aksi yang berjumlah 17 orang langsung diangkut paksa begitu tiba di depan Kedubes AS.

Para peserta unjuk rasa itu baru dilepas pada Jumat (1/10/2021), setelah diperiksa sekitar 18 jam.

"Baru tadi pagi jam 07.45 WIB pagi dibebaskan tanpa ada status apa pun, tidak ada status tersangka," kata Citra Referandum, pengacara dari LBH Jakarta yang ikut mengadvokasi para aktivis yang ditangkap, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com