Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Papua: Ada Massa Ditendang hingga Alami Pelecehan Seksual Saat Pembubaran Demo di Kedubes AS

Kompas.com - 01/10/2021, 13:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Papua menyebut ada tindak kekerasan yang terjadi dalam pembubaran dan penangkapan massa aksi di depan Gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS).

Tim advokasi menyebut pembubaran massa aksi oleh aparat kepolisian dilakukan secara paksa dan tanpa dasar.

"Pada saat pembubaran, terdapat massa aksi yang terkena pukulan di bagian mata, diinjak, ditendang, dan dua orang perempuan Papua mengalami pelecehan seksual," tulis tim advokasi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021) malam.

Berdasarkan keterangan tim advokasi, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan berbagai elemen masyarakat sipil tiba di depan Gedung Kedubes AS, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Kapolri Didesak Minta Maaf soal Penangkapan 17 Aktivis Papua yang Demo di Kedubes AS

Aksi itu dilakukan untuk menuntut pembatalan New York Agreement, pembebasan semua tahanan politik Papua, dan penarikan militer dari Papua.

Saat mereka mulai menyampaikan aspirasi untuk menuntut sejumlah isu terkait Papua, aparat langsung memerintahkan massa aksi untuk membubarkan diri dengan alasan situasi Covid-19.

Menurut tim advokasi, sempat terjadi aksi pelemparan gas air mata di lokasi demo saat polisi membubarkan massa.

"Salah satu massa aksi yang tidak tahan dengan gas air mata dilempar oleh pihak polisi keluar dari mobil dan terluka di bagian kakinya. Sedangkan massa aksi yang lain harus berdesakan di dalam mobil karena pintu terkunci dari luar," ungkapnya.

Menurut tim advokasi, kejadian tersebut adalah pelanggaran terhadap Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca juga: Diperiksa Polisi Semalaman, 17 Aktivis Papua Akhirnya Dilepas Tanpa Status Tersangka

Adapun tim advokasi Papua terdiri dari perwakilan Papua itu Kita Michael Himan, perwakilan LBH Jakarta Citra Referandum, perwakilan LBH Masyarakat Nixon Randy, dan perwakilan Kontras, Abimanyu Septiadji.

Selanjutnya tim advokasi juga menilai pembubaran secara paksa dengan cara kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Selain itu, juga melanggar Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Maka dari itu, tim advokasi Papua secara keras mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak dan minta maaf.

"Melakukan tindakan tegas baik secara etik, disiplin, dan pidana atas pelanggaran dan kekerasan fisik, psikis, seksual yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat kepada massa aksi," tegasnya.

Baca juga: Ditangkap Saat Unjuk Rasa, Aktivis Papua: Polisi Rasis dan Diskriminatif

Diketahui, pada Kamis (30/9/2021), polisi membubarkan dan menangkap aktivis Papua yang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Pusat.

Salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait, mengungkapkan bahwa massa aksi yang berjumlah 17 orang langsung diangkut paksa begitu tiba di depan Kedubes AS.

Para peserta unjuk rasa itu baru dilepas pada Jumat (1/10/2021), setelah diperiksa sekitar 18 jam.

"Baru tadi pagi jam 07.45 WIB pagi dibebaskan tanpa ada status apa pun, tidak ada status tersangka," kata Citra Referandum, pengacara dari LBH Jakarta yang ikut mengadvokasi para aktivis yang ditangkap, Jumat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Tanggal 12 Desember 2023 memperingati hari apa?

Nasional
Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Ketika Jawaban Anak Anies Disebut Mirip Gibran Saat Dulu Ditanya soal Masuk ke Dunia Politik...

Nasional
Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran 'Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap'...

Ketika Bocil 9 Tahun Teriak ke Gibran "Korupsi Tuh Diberantas, Judi Jangan Cuma Diungkap"...

Nasional
Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Dalam Tuntutan, 2 Kios di Kalibata City dan Mobil VW Caravelle Milik Rafael Alun Dirampas untuk Negara

Nasional
Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Minta Warga Lapor, Polri Bakal Patroli Menjaga Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik Nataru

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Survei Poltracking Indonesia: Prabowo-Gibran Bakal Dapat Limpahan Suara Jika Anies dan Ganjar Tak Masuk Putaran 2

Nasional
Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Survei Poltracking Indonesia Prediksi Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Nasional
Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Rafael Alun Bakal Sampaikan Pembelaan pada 27 Desember 2023

Nasional
Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Debat Perdana Capres, Timnas Anies-Muhaimin Wajibkan Caleg Partai Koalisi Gelar Nobar

Nasional
Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Di Hadapan Ratusan Kader PDI-P, Hasto: Mahfud Ketua MK Tanpa Skandal

Nasional
Cerita Ganjar di-'Bully' karena Tetapkan Upah Rendah

Cerita Ganjar di-"Bully" karena Tetapkan Upah Rendah

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Budiman Sudjatmiko: Tak Ada Bukti Hukum Prabowo Kriminal

Nasional
TPN Sebut Ganjar-Mahfud Sudah Miliki Bahan Debat Besok, Hasil Kampanye dan Berbagai Pertemuan

TPN Sebut Ganjar-Mahfud Sudah Miliki Bahan Debat Besok, Hasil Kampanye dan Berbagai Pertemuan

Nasional
Sebut Pertumbuhan Ekonomi Tak Merata, Ganjar Singgung BBM Langka di Balikpapan

Sebut Pertumbuhan Ekonomi Tak Merata, Ganjar Singgung BBM Langka di Balikpapan

Nasional
Ditjen Imigrasi Usut 11 Kasus Keimigrasian Selama November-Desember, 18 WNA Diamankan

Ditjen Imigrasi Usut 11 Kasus Keimigrasian Selama November-Desember, 18 WNA Diamankan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com