Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Mahfud Soal JR AD/ART Partai Demokrat Tak Ada Gunanya, Kubu KLB: Bubarnya DPP AHY Kami Lihat sebagai Bonus

Kompas.com - 01/10/2021, 13:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad mengatakan, judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 bertujuan untuk mewujudkan negara yang demokratis.

Rahmad mengatakan, pihaknya menilai bubarnya kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan dibatalkannya AD/ART Partai Demokrat hanyalah bonus dari JR yang diajukan.

Ia menegaskan, pihaknya mengajukan JR untuk menguji kesesuaian AD/ART Partai Demokrat dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang Partai Politik.

"Dan membuktikan pula bahwa pelaku utama pembegal partai itu adalah mereka perusak demokrasi yang memanipulasi AD/ART Partai Demokrat. Soal bubarnya DPP AHY dan bubarnya AD/ART Partai Demokrat akibat JR, kami lihat itu adalah sebagai bonus saja," kata Rahmad saat dihubungi, Jumat (1/10/2021).

Hal itu disampaikan Rahmad merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyebut JR terhadap AD/ART Partai Demokrat tidak ada gunanya.

Baca juga: Yusril Minta Mahfud Tak Banyak Komentar soal Judicial Review AD/ART Demokrat

Mahfud mengatakan, kepengurusan Demokrat yang dipimpin AHY tidak akan terpengaruh oleh putusan JR tersebut.

Rahmad pun meminta agar selaku pemerintah, Mahfud untuk tidak berkomentar serta bersikap netral soal JR yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Serahkan saja sepenuhnya perkara tersebut ke MA," ujar Rahmad.

Rahmad menilai, Mahfud belum membaca dengan seksama permohonan uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke MA.

Ia menekankan, partai politik memiliki peran besar dalam penyelenggaraan negara. Sehingga negara tidak akan sehat dan demokratis jika partai politiknya bersifat oligarkis dan nepotis.

"Kalau dilihat dari perspektif ini, uji materi itu bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya," kata Rahmad.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat tidak ada gunanya.

"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.

Baca juga: Soal Judicial Review AD/ART, Waketum Demokrat: Teror di Siang Bolong


 

Mahfud mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.

"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," ucap Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com