JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara, memasuki babak baru dengan gugatan judicial review (JR) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sah ke Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu.
Pengacara Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum para pengugugat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, gugatan tersebut tak ada gunanya.
"Secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," tegas Mahfud, dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.
Mahfud menyatakan, seandainya gugatan tersebut akhirnya memenangkan penggugat, itu akan berlaku pada kepengurusan selanjutnya.
Baca juga: Mahfud: Gugatan Yusril terhadap Partai Demokrat ke MA Tak Ada Gunanya
Menurutnya, kemenangan pada gugatan tersebut tidak mempengaruhi kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 yang dikomandoi Agus Harimurti Yudhoyono.
Dengan kata lain, Mahfud menegaskan, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.
"Kalau mengabulkan enggak ada gunanya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," kata Mahfud.
Adapun Gugatan tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyaan media bahwa kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Yusril Jadi Kuasa Hukum Kubu Moeldoko Ajukan Uji Materi AD/ART Demokrat ke MA
Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART partai politik.
Alasannya, karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai politik atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan UU Partai politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," ujar Yusril.
Dalam gugatan tersebut, Mahfud menilai seharusnya langkah yang ditempuh kubu KLB Deli Serdang adalah menggugat Surat Keputusan (SK) Menkumham.
Sebab, Menkumham berposisi sebagai pengesah AD/ART termasuk kepengerusan Partai Demokrat periode 2020-2025.
Itupun, kata dia, gugatan tersebut dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki," ungkap Mahfud.
Ia memprediksi bahwa apapun keputusan dalam gugatan tersebut akan berpihak pada Partai Demokrat yang sah.
"Apapun putusan MA, ya AHY, SBY, Ibas, semua tetap berkuasa (di Partai Demokrat) di situ Pemilu tahun 2024," imbuh dia.
Menurut Yusril, pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada MA.
"Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Yusril mengatakan, apa pun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu.
Menurut dia, pernyataan Mahfud yang menyebut gugatan atas AD/ART Partai Demokrat tak ada gunanya mesti dilihat dari dua sudut pandang.
Yusril menilai, pernyataan itu wajar disampaikan jika Mahfud merupakan seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa.
Ia menyebut, jika judicial review dikabulkan MA, tidak ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945.
Baca juga: Yusril Minta Mahfud Tak Banyak Komentar soal Judicial Review AD/ART Demokrat
"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" kata Yusril.
Yusril pun berpendapat Mahfud belum membaca permohonan uji formil dan materil tersebut secara seksama sehingga ia menilai pernyataan Mahfud di luar konteks.
"Concern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.