a. kondisi wilayah pemerintah daerah kabupaten/ kota pengusul
b. kegiatan masyarakat dan dunia usaha yang memerlukan pelayanan perizinan dan nonperizinan
c. kesiapan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyediaan infrastruktur
d. dukungan pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak terkait.
Menteri kemudian melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap.
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana menteri melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
Persetujuan menteri disampaikan kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota pengusul setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme verifikasi nantinya diatur dalam peraturan menteri.
Selain itu, perpres juga mengatur perihal penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas empat hal.
Keempatnya yakni, pelayanan langsung, pelayanan secara elektronik, pelayanan mandiri dan/ atau pelayanan bergerak.
Pelayanan langsung merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana dengan penerima pelayanan secara tatap muka.
Baca juga: Dampak Lumpuhnya Jaringan Telkomsel, Layanan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru Tutup
Pelayanan secara elektronik merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana dengan penerima pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pelayanan mandiri merupakan pelayanan yang dilakukan sendiri oleh penerima pelayanan dengan menggunakan fasilitas perangkat yang tersedia.
Pelayanan bergerak merupakan pelayanan yang disediakan oleh Penyelenggara MPP dan/atau Gerai Pelayanan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sarana transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.