JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Berdasarkan aturan ini, Jokowi memerintahkan seluruh kabupaten/kota mengadakan layanan mal pelayanan publik.
Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (1/10/2021), Mal Pelayanan Publik atau MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat.
Baca juga: 6 Pegawai Positif Covid-19, Mal Pelayanan Publik Banyumas Tutup Sepekan
Keberadaan MPP ini sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Kemudian, perpres ini mengamanatkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai pengarah dalam pendirian MPP di daerah.
Kemudian, pada Pasal 2 disebutkan penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Selain itu, untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Adapun secara teknis MPP berkedudukan di kabupaten/kota.
Dengan adanya MPP pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pelayanan pada beberapa tempat sesuai kebutuhan dan/atau menyediakan pelayanan yang bersifat lintas kabupaten/ kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.
Lalu pada pasal 4 diatur bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan penyelenggaraan MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota tertentu sesuai program strategis nasional.
Perpres ini pun mengatur teknis pendirian MPP.
Pertama, pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada menteri.
Kedua, usulan sekurang-kurangnya meliputi:
a. surat resmi pengusulan dari bupati/walikota yang bersangkutan dan
b. kajian urgensi pembentukan MPP.
Kajian urgensi pembentukan MPP sekurang-kurangnya meliputi: