JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 17 Mei 2021, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pernah mengatakan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian bagi pegawai KPK yang tak lolos.
Menurutnya, hasil tes TWK seharusnya menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
Selain itu, Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
Baca juga: ICW: Firli Bahuri Anggap Perintah Jokowi Hanya Angin Lalu
Sayangnya, arahan presiden itu diabaikan oleh KPK beserta sejumlah kementerian/lembaga terkait. Lembaga antirasuah itu beserta sejumlah kementerian/lembaga terkait tersebut tetap memberhentikan pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Secara resmi, sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK telah diberhentikan dengan hormat kemarin, Kamis (30/9/2021).
Untuk menyegarkan ingatan, berikut pernyataan lengkap Jokowi soal TWK tak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).