JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rieswin Rachwell menyerahkan petisi dari Gerakan Anti-Korupsi (GAK) kepada Presiden Joko Widodo, pada Kamis (30/9/2021).
Petisi yang diserahkan melalui Sekretariat Negara itu berisi desakan agar Jokowi membatalkan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang disebut terdapat malaadministrasi dan pelanggaran hak asasi.
"Hari ini kami mengantarkan petisi dari Gerakan Anti-Korupsi kepada Presiden. Petisi sudah ditandatangani secara online lebih dari 70 ribu orang," ujar Rieswin.
Baca juga: Ketika Eks Pimpinan KPK Berikan Bunga kepada 57 Pegawai yang Dipecat...
Selain itu, kata Rieswin, dia dan rekan-rekannya juga bertemu dengan peserta Aksi Kamisan di depan Istana.
Ia mengatakan, kedatangan pegawai nonaktif KPK itu sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama korban pelanggaran HAM.
Rieswin pun berharap petisi yang ia sampaikan dapat diterima dan dibaca oleh Jokowi.
"Tentu saja harapannya diterima oleh Presiden dan dibaca, karena bagaimanapun Presiden adalah pimpinan tertinggi rumpun kekuasaan eksekutif di mana KPK menjadi bagian dari itu," tuturnya.
"Besar harapan dan harapan itu wajar agar presiden dapat segera bersikap untuk semangat pemberantasan korupsi," ucap Rieswin.
Baca juga: Busyro Muqoddas: Saya Yakin Rezim Pimpinan KPK Tidak Akan Bertahan Lama
Diketahui, 57 pegawai nonaktif yang tak lolos TWK diberhentikan secara hormat pada 30 September 2021.
Belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana untuk merekrut para pegawai nonaktif itu sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Menurut Listyo, rencana tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.
Listyo berpendapat, Polri membutuhkan kontribusi 57 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Ia juga menilai para pegawai KPK yang dipecat itu memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai.
Namun, sejumlah organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berharap Presiden Jokowi segera bersikap.
Baca juga: Gonjang-ganjing di KPK, Kemerosotan Kepercayaan Publik, dan Ketidaktegasan Sikap Jokowi
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.
Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.