Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Muqoddas: Saya Yakin Rezim Pimpinan KPK Tidak Akan Bertahan Lama

Kompas.com - 30/09/2021, 18:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengkritik pemecatan 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Busyro berpandangan, pelaksanaan tes dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu bermasalah.

"Saya yakin bahwa rezim pimpinan KPK tidak akan bertahan lama. Sekarang pun sudah mengalami krisis degradasi moral," ujar Busyro, saat menyampaikan orasi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Ketika Eks Pimpinan KPK Berikan Bunga kepada 57 Pegawai yang Dipecat...

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menilai, 57 pegawai yang diberhentikan memiliki rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, ia mengatakan, pemecatan tersebut merupakan ujian terhadap autentisitas mereka sebagai mantan pegawai lembaga antikorupsi.

"Teman-teman 57 yang sekarang ini sesungguhya menjadi modal sosial, moral, kultural, politik, bagi negeri yang sekarang sedang semakin berat di tubir kehancuran moral," kata Busyro.

Busyro mengungkapkan, sejak kemarin ia sudah banyak berdialog dengan 57 pegawai KPK yang dipecat hari ini.

Ia mengatakan, seluruh pegawai itu cukup sedih dengan pemecatan yang dilakukan KPK, namun bangga karena masih bisa berintegritas di tengah cobaan yang dihadapi.

Baca juga: Abraham Samad: Negara Rugi Tak Selamatkan 57 Pegawai KPK yang Dipecat

Adapun hari terakhir 57 pegawai nonaktif bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diwarnai aksi perpisahan.

Ke-57 eks pegawai KPK itu berjalan bersama dari Gedung Merah Putih KPK menuju Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Mereka juga melakukan aksi simbolis dengan membuang kartu identitas kepegawaian di halaman Gedung Merah Putih KPK, kemudian mengabadikan momen-momen terakhir dengan latar tempat mereka pernah bekerja selama bertahun-tahun.

Perpisahan itu terasa haru ketika di tengah perjalanan 57 pegawai itu disambut oleh para pegiat antikorupsi dan sejumlah mantan pimpinan KPK.

Sejumlah organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berharap Presiden Jokowi segera bersikap.

Baca juga: Gonjang-ganjing di KPK, Kemerosotan Kepercayaan Publik, dan Ketidaktegasan Sikap Jokowi

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.

Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.

Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com