JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai pemberantasan korupsi tetap tidak signifikan meski para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bergabung dengan Polri.
Hal itu disampaikan peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menanggapi wacana Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan akan menerima 56 pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepolisian.
“Karena kewenangan ASN di Polri tidak strategis dibandingkan dengan kewenangan anggota Polri yang bisa melakukan penindakan,” jelas Zaenur pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Abraham Samad: Negara Rugi Tak Selamatkan 57 Pegawai KPK yang Dipecat
Zaenur menerangkan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan dan penyidikan di instansi kepolisian hanya boleh dilakukan oleh anggota Polri.
“Jadi pegawai KPK kalau diserap ke Polri ya tidak bisa duduk sebagai penyidik dan penyelidik,” kata dia.
Zaenur berpendapat, tawaran dari Listyo lebih condong untuk memberikan jaminan pekerjaan pada pegawai KPK yang diberhentikan.
“Namun, tidak dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara signifikan,” tegasnya.
Terakhir Zaenur menduga bahwa tawaran ini hanya digunakan Presiden Joko Widodo dan Listyo Sigit agar pegawai-pegawai tersebut tidak lagi bergabung dengan lembaga antirasuah itu.
“Tapi juga supaya para pegawai itu tidak kehilangan pekerjaan,” imbuhnya.
Baca juga: 57 Pegawai KPK Dipecat, Abraham Samad: Kami Tak Minta Mereka Disalurkan Jadi ASN di Tempat Lain
Diketahui buntut persoalan TWK adalah pemberhentian dengan hormat yang dilakukan KPK pada 57 pegawainya yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa menjadi ASN.
Para pegawai tak lolos dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap dan langkah penyelesaian polemik TWK itu.
Disaat desakan untuk Jokowi ramai-ramai didengungkan, Selasa (28/9/2021) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tiba-tiba menyampaikan rencananya untuk mengajak para pegawai yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri.
Listyo mengklaim rencananya itu sudah diketahui dan disetujui oleh Jokowi.
Baca juga: Polri-BKN Rumuskan Mekanisme Perekrutan 57 Pegawai KPK yang Dipecat
Namun, para pegawai yang tak lolos menyatakan masih akan mencermati permintaan tersebut.
TWK pegawai KPK dinilai bermasalah sejak awal pembentukan dasar hukum sampai proses penyelenggaraannya.
Bahkan Ombudsman menemukan banyak tindakan malaadministrasi pada asesmen tes itu.
Sementara Komnas HAM menemukan adanya berbagai pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan TWK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.