Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri
Novel kterlibat dalam pengungkapan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan sejumlah pejabat kepolisian pada tahun 2012.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dan Wakilnya Brigjen (Pol) Didik Purnomo adalah dua nama pejabat yang tersandung kasus tersebut.
Djoko Susilo kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Perjalanan Kasus Terpidana Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo, dari Vonis hingga PK
Di tingkat banding, majelis hakim justru memberatkan vonis Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus tersebut kian melipatgandakan perseteruan antara KPK dengan Polri saat Lemdikpol Komjen Budi Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK.
Saat itu, Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: KPK Terima Aset Rp 88,4 Miliar dari Terpidana Simulator SIM
Budi pun kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya itu. Ia pun kemudian menang atas gugatannya itu sehingga ia lolos dari status tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Meski telah dianggap bersih dari jeratan korupsi, Budi gagal menjadi Kapolri, namun ia dilantik menjadi Wakapolri.