Suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Novel juga berhasil mengungkap kasus Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada.
Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Akibat perbuatannya itu, Akil divonis hukuman kurungan seumur hidup.