JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang disampaikan dalam laporan evaluasi Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Hasil evaluasi Baleg menyepakati adanya empat RUU yang baru masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Penambahan tersebut membuat DPR menetapkan 37 RUU Prolegnas Prioritas 2021, dari sebelumnya berjumlah 33 RUU yang ditetapkan pada Rapat Paripurna 23 Maret 2021.
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan dari Badan Legislasi atas hasil evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2021 dapat disetujui? Setuju ya," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR ke-6, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021).
Sebelum ditetapkan, Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin telah menyampaikan laporan mengenai hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2021.
Baca juga: Kekecewaan dan Kritik Setelah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Prolegnas Prioritas
Ia menjelaskan, Baleg menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 15 September 2021 untuk melakukan evaluasi Prolegnas Prioritas 2021.
"Setelah melihat perkembangan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat, maka rapat kerja yang dilakukan Baleg dan Menkumham, serta DPD RI menyetujui dan menyepakati hal-hal sebagai berikut, memasukkan 3 RUU usulan pemerintah dan 1 RUU usulan DPR dalam Prolegnas Prioritas 2021," ucap Nurdin.
Adapun tiga RUU yang menjadi usulan pemerintah itu adalah revisi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).
Sementara itu, satu RUU usulan DPR yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Tak Masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset Batal Jadi Solusi untuk Buat Jera Koruptor
Diketahui, sebelumnya RUU BPK merupakan usulan pemerintah. Namun, Menkumham Yasonna Laoly meminta kepada Baleg dalam rapat kerja 15 September agar RUU tersebut menjadi usulan DPR.
Lanjut Nurdin, Baleg juga memasukkan satu RUU usulan DPR dalam Prolegnas tahun 2020-2024 yaitu RUU tentang Bahan Kimia.
"Kemudian, 7 RUU tentang Provinsi di Pulau Sulawesi dan Kalimantan. Tujuh RUU tentang Provinsi sudah selesai tahap harmonisasi," tambah dia.
Nurdin mengungkapkan tujuh RUU tersebut di antaranya RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Baca juga: PPATK Kecewa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Revisi Prolegnas Prioritas 2021
Berikut 37 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang telah ditetapkan DPR atas hasil evaluasi Baleg:
Usulan DPR:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan