Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tetapkan 37 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021 Hasil Evaluasi Baleg, Ini Daftarnya

Kompas.com - 30/09/2021, 17:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang disampaikan dalam laporan evaluasi Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Hasil evaluasi Baleg menyepakati adanya empat RUU yang baru masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Penambahan tersebut membuat DPR menetapkan 37 RUU Prolegnas Prioritas 2021, dari sebelumnya berjumlah 33 RUU yang ditetapkan pada Rapat Paripurna 23 Maret 2021.

"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan dari Badan Legislasi atas hasil evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2021 dapat disetujui? Setuju ya," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR ke-6, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/9/2021).

Sebelum ditetapkan, Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin telah menyampaikan laporan mengenai hasil evaluasi Prolegnas Prioritas 2021.

Baca juga: Kekecewaan dan Kritik Setelah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Ia menjelaskan, Baleg menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 15 September 2021 untuk melakukan evaluasi Prolegnas Prioritas 2021.

"Setelah melihat perkembangan kebutuhan hukum yang ada di masyarakat, maka rapat kerja yang dilakukan Baleg dan Menkumham, serta DPD RI menyetujui dan menyepakati hal-hal sebagai berikut, memasukkan 3 RUU usulan pemerintah dan 1 RUU usulan DPR dalam Prolegnas Prioritas 2021," ucap Nurdin.

Adapun tiga RUU yang menjadi usulan pemerintah itu adalah revisi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).

Sementara itu, satu RUU usulan DPR yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Tak Masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset Batal Jadi Solusi untuk Buat Jera Koruptor

Diketahui, sebelumnya RUU BPK merupakan usulan pemerintah. Namun, Menkumham Yasonna Laoly meminta kepada Baleg dalam rapat kerja 15 September agar RUU tersebut menjadi usulan DPR.

Lanjut Nurdin, Baleg juga memasukkan satu RUU usulan DPR dalam Prolegnas tahun 2020-2024 yaitu RUU tentang Bahan Kimia.

"Kemudian, 7 RUU tentang Provinsi di Pulau Sulawesi dan Kalimantan. Tujuh RUU tentang Provinsi sudah selesai tahap harmonisasi," tambah dia.

Nurdin mengungkapkan tujuh RUU tersebut di antaranya RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Baca juga: PPATK Kecewa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Masuk Revisi Prolegnas Prioritas 2021

Berikut 37 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang telah ditetapkan DPR atas hasil evaluasi Baleg:

Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah)

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com