JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 menjadi undang-undang.
Adapun penetapan tersebut terjadi dalam rapat paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar hari ini, Kamis (30/9/2021).
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat yang dipantau secara virtual melalui YouTube DPR, Kamis.
Sebelum persetujuan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menerangkan, seluruh fraksi menyepakati RUU APBN agar disahkan menjadi undang-undang.
Namun, setiap fraksi tetap memberikan sejumlah catatan agar pemerintah mengelola anggaran tahun depan dengan lebih baik, terutama untuk pemulihan ekonomi nasional, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Baca juga: DPR Rapat Paripurna Kamis Ini, Bahas Penggantian Azis Syamsuddin hingga Sahkan APBN 2022
Pertama, dari Fraksi PDI-P berpandangan bahwa APBN memberikan kemakmuran bagi rakyat apabila APBN efektif dalam mengalokasikan anggaran dan program berdampak bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah untuk terus menjaga harga-harga komoditas yang diatur, terutama di sektor energi seperti tarif listrik, LPG, dan BBM," ucap Said.
Selain itu, Fraksi Gerindra meminta pemerintah memanfaatkan anggaran dengan berorientasi pada terwujudnya kedaulatan pangan, energi dan air.
Kemudian, Fraksi Nasdem berpendapat agar pemerintah berhati-hati dalam mengelola defisit, mengingat defisit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cukup besar.
"Selain itu Fraksi Nasdem berpendapat pengelolaan PMN kepada BUMN yang harus tepat sasaran, terukur dan tepat guna," terangnya.
Baca juga: Agustus 2021, Defisit APBN Tembus Rp 383,2 Triliun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.