Komnas HAM lantas merekomendasikan kepada presiden selaku pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan TWK pegawai KPK.
Salah satunya, presiden diminta memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi ASN.
Ombudsman RI (ORI) juga menemukan malaadministrasi berlapis dalam pelaksanaan TWK yang dirilis 21 Juli lalu.
Atas temuan itu, ORI meminta ketua KPK dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan empat tindakan korektif. Salah satunya, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK untuk dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
Jokowi menghormati temuan Komnas HAM dan ORI tersebut. Meski begitu, ia belum akan melaksanakannya.
Baca juga: Kisah Pegawai Terakhir yang Disingkirkan KPK, TWK Susulan dan Pertanyakan Pimpinan
Ia menyatakan menanti putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung soal peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara terlebih dahulu.
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK," kata Jokowi ketika bertemu di hadapan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/9/2021).
Saat itu, MK sedang menyidangkan perkara uji materi Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur ketentuan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN. Gugatan diajukan KPK Watch Indonesia.
MA juga tengah menguji Peraturan KPK No 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Sayangnya, setelah MA dan MK mengeluarkan putusan, Jokowi pun masih belum bersikap.
MK dan MA menegaskan bahwa TWK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ada Penistaan HAM dan Malaadministrasi dalam TWK KPK, Jokowi Diminta Segera Bersikap
Adapun MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK. Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal peralihan status pegawai.
Terakhir, Jokowi hanya berkomentar soal persoalan ini pada pertemuannya dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa, Kamis (16/9/2021).
Saat itu Jokowi mengatakan, pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Oleh karena itu, Jokowi mengingatkan agar segala persoalan jangan kemudian selalu dilimpahkan atau ditarik ke presiden.
"Jangan apa-apa ditarik ke presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.