JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK resmi dipecat hari ini, 30 September 2021, Presiden Joko Widodo belum menentukan sikapnya.
Pada 17 Mei 2021, presiden pernah mengatakan agar hasil TWK tak serta-merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai. Selain itu, peralihan status kepegawaian tak boleh sampai merugikan hak pegawai KPK.
Namun, arahan presiden itu diabaikan setelah KPK beserta sejumlah kementerian/lembaga terkait tetap akan memberhentikan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Jokowi pun tak berkomentar meski perintahnya itu diabaikan oleh KPK dan sejumlah lembaga.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Pemerintahan Jokowi Dinilai Tak Prioritaskan Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, sebanyak 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK. Namun, dari jumlah itu, hanya 1.274 di antaranya yang dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 75 tidak.
Dari 75 pegawai yang tidak lulus tersebut, 51 di antaranya dinilai merah dan akan diberhentikan dengan hormat.
Dari 51 pegawai tersebut, ada satu pegawai yang memasuki purnatugas per Mei 2021, sehingga pegawai itu tidak ikut diberhentikan dengan hormat.
Sementara itu, ada 24 pegawai lainnya dianggap masih bisa dibina dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Dilabeli Merah, Giri: Apakah Kita Lebih Buruk dari Teroris?
Namun, dari 24 pegawai tersebut, hanya 18 orang yang bersedia mengikuti diklat dan lulus menjadi ASN. Dengan begitu, jumlah pegawai yang diberhentikan adalah sebanyak 56 orang.
Pada 30 September 2021 diketahui jumlah pegawai yang tak lolos TWK tersebut bertambah satu orang, sehingga total pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 adalah sebanyak 57 orang.
Kemudian pada 16 Agustus 2021, Komnas HAM merilis temuan 11 pelanggaran HAM dalam proses pelaksanaan TWK.