JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap Napoleon demi menjaga nama baik Polri.
"Pemeriksaan terhadap Irjen NB telah dilakukan pada Rabu (29/9/2021). Perlu ditekankan bahwa pemeriksaan Irjen NB di Kantor Biro Provos Divisi Propam Polri untuk menjaga marwah Polri," kata Sambo dalam keterangannya, Jumat (30/9/2021).
Baca juga: Polri: Karutan Bareskrim Langgar Disiplin dalam Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece
Selanjutnya, proses sidang etik profesi Napoleon akan digelar setelah kasus dugaan penganiayaan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diketahui, Napoleon serta empat orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece.
"Terhadap Irjen NB akan diproses Kode Etik Profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M Kece inkrah," ujar Sambo.
Selain itu, Divisi Propam menyimpulkan, tiga anggota polisi yang masing-masing merupakan Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga Rutan Bareskrim, dan anggota jaga Rutan Bareskrim telah melanggar disiplin dan tidak melaksanakan standar prosedur operasional sehingga kasus penganiayaan terhadap M Kece bisa terjadi di dalam rutan.
Sambo mengungkapkan, ketiganya pun ditetapkan sebagai terduga pelanggar.
"Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga, dan anggota jaga Rutan Bareskrim," tuturnya.
Para tersangka diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f), yaitu pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan dan pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Sambo mengatakan, sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya.
Baca juga: Tiga Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon Bonaparte...
Diberitakan sebelumnya, Napoleon diduga memukuli dan melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia di dalam Rutan Bareskrim. Dalam melakukan aksinya, ia dibantu sejumlah tahanan lain.
Berdasarkan keterangan Polri, Muhammad Kece diduga dianiaya Napoleon pada malam pertama ia masuk ke rutan. Muhammad Kece masuk ke Rutan Bareskrim pada 25 Agustus 2021.
Kemudian, ia membuat laporan dugaan penganiayaan pada 26 Agustus yang tercatat dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. Adapun Muhammad Kece merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.