JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Dasco mengatakan keputusan itu akan diambil oleh DPR setelah masa reses yang akan dimulai pada 8 Oktober 2021 mendatang.
"Hari ini kita akan paripurnakan Undang-Undang IKN itu, kemudian nanti setelah reses kita akan tunjuk apakah komisi atau pansus yang akan membahas soal IKN tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Politikus Partai Gerindra itu enggan menjawab lebih lanjut saat ditanya soal tempat pembahasan yang ideal menurutnya, antara di komisi atau membentuk panitia khusus.
"Ini kan enggak boleh pendapat pribadi karena nanti pasti akan kita putuskan di rapat konsultasi pengganti Bamus mengenai mana yang tepat," ujar Dasco.
Baca juga: Babak Baru Pemindahan Ibu Kota: RUU IKN Diserahkan ke DPR
Dasco hanya menegaskan bahwa DPR akan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat, baik itu praktisi, akademisi, maupun pengamat dalam pembahasan RUU IKN.
Menurut Dasco, ada sejumlah aspek yang mesti diperhatikan dalam pembahasan RUU IKN antara lain mengenai pembiayaan, masalah lahan, hingga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Ketika itu sudah dibahas, kita baru bisa ngomong soal tenggat waktu, karena kan kita pingin undang-undang yang mengatur hal yang besar ini juga harus, ya katakanlah, baik dan enggak bisa sempurna sekali tapi semua aspek sudah terpenuhi," ujar Dasco.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden (supres) mengenai RUU IKN pada Rabu (29/9/2021).
Surpres diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pimpinan DPR.
Baca juga: Surpres RUU IKN Sudah Diterima DPR, Puan Beri Sejumlah Catatan untuk Pemerintah
"Undang-undang ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab dan telah disusun sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang," kata Suharso.
Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pada April 2021, Suharso telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru yang baru berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.