Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukcapil Minta Masyarakat Hafal Nomor Induk Kependudukan

Kompas.com - 30/09/2021, 10:25 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk membiasakan diri menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal ini dinilai perlu dilakukan karena Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

"Dengan ini maka masyarakat perlu mempersiapkan diri kemana-mana itu inget NlK-nya. Berobat ke rumah sakit inget NIK, mengurus SIM inget NIK, mengurus kartu prakerja inget NIK, bantuan sosial inget NIK," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, tahapan ini sengaja didesain agar semua masyarakat peduli dengan NIK atau single identity number.

Single identity number adalah satu nomor tunggal yang bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres yang Wajibkan Pencantuman NIK untuk Pelayanan Publik

"Ini memang akan membangun tradisi baru. Sebenarnya ketentuan ini sudah ada di Perpres Nomor 62/2019. Ketentuan untuk menggunakan NIK sudah ada di Perpres Nomor 62/2019 di bagian lampiran," ujarnya.

"Makanya kita mendorong pelayanan publik dengan akses data ke Dukcapil itu," lanjut dia.

Zudan menambahkan, perpres ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kepada wajib pajak. Meskipun dalam perpres disebutkan bagi yang belum punya NPWP cukup mencatumkan NIK saja.

"Bagi yang punya NPWP silahkan dicantumkan NIK dan NPWP. Perpresnya mengatakan seperti itu," ungkapnya.

Kedepannya, kata Zudan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor yang perlu diingat dan digunakan. Sehingga tidak perlu ada nomor-nomor lainnya.

"Nah ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya," kata Zudan.

"Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya. Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Nah sekarang diawali dari Perpres ini," ucap dia.

Baca juga: Padankan Data PBI-JK dengan NIK, Mensos Risma Ajak Pemda Proaktif

Adapun Presiden Joko Widodo menandatangani perpres tersebut pada 9 September 2021. Perpres ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).

Perpres juga mengatur penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/ atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com