Listyo menilai, 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan pada 30 September 2021 tersebut memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.
Karena itu, ia mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar para pegawai nonaktif KPK direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," ucapnya.
Listyo menuturkan, Presiden Jokowi telah menyetujui rencana tersebut.
Saat ini, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo.
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Konsolidasikan Rencana Perekrutan Jadi ASN Polri
Terkait rencana itu, pegawai nonaktif KPK tengah melakukan konsolidasi.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengatakan, banyak pertanyaan yang harus diklarifikasi terkait rencana tersebut.
“Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini,” ujar Giri kepada Kompas.com, Selasa.
“Banyak pertanyaan dan hal yang harus diklarifikasi terkait rencana kebijakan ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah ada kejelasan sikap kami,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.