JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memberikan sejumlah catatan mengenai rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dan nantinya tentu saja bisa menjadi masukan bagi kita semua terkait dengan rencana pemindahan ibu kota negara ini," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Pertama, Puan mengingatkan agar Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) harus dilengkapi dengan peraturan turunan yang komprehensif.
Ia mengatakan, penyusunan aturan turunan itu nantinya harus melibatkan banyak pihak, bukan hanya pemerintah dan DPR.
Baca juga: Puan Janji DPR Pertimbangkan Aspirasi Publik dalam Membahas RUU IKN
Lalu, Puan juga memberi catatan kepada pemerintah untuk memberi penjelasan mengenai siapa yang akan mengelola atau memimpin ibu kota negara kelak.
"Apakah itu bentuknya sama atau bentuknya berbeda, tentu saja dalam pembahasan itu nanti akan dibahas, juga struktur organisasinya seperti apa, tentu publik ingin tahu dan ingin ikut memberikan masukan terkait dengan hal tersebut," kata Puan.
Politikus PDI-P itu juga menyoroti nasib barang-barang milik negara yang berada di Jakarta apabila ibu kota negara resmi pindah.
"Tentu saja barang-barang milik negara yang asetnya itu pasti ribuan triliun harus bisa berfungsi bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif," ujar dia.
Puan mengatakan, dampak rencana pemindahan ibu kota negara terhadap lembaga negara dan perwakilan negara asing juga mesti diperhatikan.
Baca juga: Inilah 5 Infrastruktur Terbesar di Asia-Pasifik, IKN Indonesia Salah Satunya
Ia mencontohkan, mesti ada kejelasan soal pemanfaatan Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, apabila ibu kota negara telah pindah ke Kalimantan Timur.
"Sekarang Gedung DPR ini besar sekali, kemudian sudah digunakan bertahun-tahun, apakah nanti fungsi dan tempat lokasi serta secara fungsional gedung DPR yang akan datang itu bisa berfungsi lebih baik dan lebih bermanfaat, tentu saja itu harus dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam oleh pemerintah," kata Puan.
Terakhir, Puan mengingatkan agar tata ruang dan lingkungan hidup di kawasan ibu kota negara harus menjadi perhatian dan pertimbangan oleh pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden (supres) mengenai RUU IKN pada Rabu siang.
Surpres diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada pimpinan DPR.
Baca juga: Tahukah Anda, Makna dari Konsep Nagara Rimba Nusa IKN Baru?
"Undang-undang ini terdiri dari 34 pasal dan 9 bab dan telah disusun sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang," kata Suharso.
Seperti diketahui, pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Pada April 2021, Suharso telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon ibu kota negara baru yang baru berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.