JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyangka Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit menawarkan mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun 56 pegawai tersebut akan diberhentikan secara hormat setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Belum pernah ada pembahasan terkait dengan hal ini sebelumnya, sehingga kami perlu mencerna dan mendiskusikan tawaran ini dengan seksama,” ujar Juru Bicara 56 Pegawai KPK Rasamala Aritonang, melalui siaran pers, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: 56 Pegawai yang Dianggap KPK Tak Bisa Dibina dan Berstatus Merah Bakal Direkrut Kapolri
Ia juga menilai, tawaran menjadi ASN Polri menjadikan TWK seolah-olah tidak valid.
Padahal, soal hasilnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut 56 pegawai KPK itu sudah merah dan tidak bisa dibina.
Namun nyatanya, kata Rasamala, pegawai tersebut kini disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda.
“Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami, semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” kata Rasamala.
Menurut dia, tawaran pengangkatan sebagai ASN di instansi selain KPK itu tidak menggugurkan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman tentang TWK yang bermasalah.
Ia pun berharap pelanggaran HAM dan cacat prosedur dalam TWK itu dapat ditindaklanjuti.
“Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait tawaran tersebut,” kata dia.
Baca juga: Mahfud: Langkah KPK Tak Salah, Kebijakan Presiden Setujui Kapolri Juga Benar
Rencana perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Listyo, rencana tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo.
Polri pun diminta menindaklanjuti usulan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo, dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Menurut Listyo, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Listyo berpendapat, para pegawai KPK yang tak lolos TWK memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai.
"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," tutur dia.
Baca juga: Pimpinan KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri Rekrut 56 Pegawai yang Tak Lolos TWK
Adapun 56 pegawai nonaktif KPK akan diberhentikan pada 30 September 2021. Berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik TWK.
Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.
Sementara itu, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan, ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.