Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kewenangan PNS di Polri dalam Menjalankan Tugas Kepolisian Berdasarkan UU

Kompas.com - 29/09/2021, 16:25 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dalam proses alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rencananya, 56 pegawai KPK tersebut bakal direkrut Kapolri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Polri.

Adapun berdasarkan Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, diatur pula tugas dan kewenangan PNS di lingkungan korps Bhayangkara.

Baca juga: Kapolri Dipersilakan Rekrut 56 Pegawai Nonaktif KPK, Mensesneg: Tetap Harus Koordinasi dengan BKN dan Menpan RB

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat 11 yang berbunyi penyidik pegawai negeri sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Selan itu, terdapat pula aturan tentang PNS di lingkungan Polri pada Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Kendati telah diatur dalam UU Polri, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan perekrutan 56 pegawai KPK oleh Kapolri harus tetap berkoordinasi dengan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

"Ya kan ada permohonan dari Pak Kapolri, ya permohonan itu kemudian dijawab itu melalui surat Mensesneg, ya itu aja, ada permohonan dan kita jawab," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

"Dalam surat jawaban itu sudah ditegaskan bahwa silakan Kapolri tapi dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dengan BKN, itu tertera jelas di dalam surat," ujar Pratikno.

Baca juga: Mahfud: Langkah KPK Tak Salah, Kebijakan Presiden Setujui Kapolri Juga Benar

Ia menuturkan, pada Senin (27/9/2021) ada pertemuan antara dirinya bersama Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, dan Listyo untuk membahas wacana tersebut.

Hasilnya, kata Pratikno, ia meminta agar Kapolri berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN seperti surat jawaban yang ia layangkan.

Pratikno sendiri tidak menjawab lebih lanjut saat ditanya soal apakah para pegawai KPK wajib menerima rencana Polri tersebut atau tidak.

"Itu ditangani oleh Kapolri karena Kapolri yang mengajukan permohonan," kata Pratikno. Diberitakan sebelumnya, Listyo berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK ke Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Listyo menilai, 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.

Baca juga: 56 Pegawai Nonaktif KPK Akan Direkrut Kapolri, Pimpinan: Selaras dengan Semangat KPK Perhatikan Nasib Pegawai

 

"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," kata Listyo, Selasa (28/9/2021).

Listyo menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana tersebut.

"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo.

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com