JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang diberhentikan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Listyo mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal rencana tersebut.
"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.
Listyo pun mengatakan, Presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan tersebut. Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kementerian PAN-RB.
"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucapnya.
Adapun 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam proses alih status kepegawaian menjadi ASN akan diberhentikan pada 30 September.
Padahal pegawai KPK yang hendak direkrut Kapolri ini disebut sudah tak bisa dibina dan berstatus merah.
Pernyataan pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah tidak bisa dibina dan berstatus merah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Ia menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai yang tak lolos TWK berstatus merah dan tidak mungkin dibina.
“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Menanggapi rencana Kapolri merekrut 56 pegawainya yang telah diberhentikan karena sudah tak bisa dibina, KPK justru menyambut baik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim, rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri selaras dengan semangat KPK memperhatikan nasib pegawai.
“Hal ini selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib Pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dalam proses alih status pegawai KPK ini,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Pimpinan KPK Sambut Baik Tawaran Kapolri Rekrut 56 Pegawai yang Tak Lolos TWK
“KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 Pegawai KPK yang dinyatakan TMS TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri,” kata dia.