Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putuskan Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 32 dan 48 UU ITE

Kompas.com - 29/09/2021, 14:47 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (29/9/2021).

"Menolak permohonan para pemohon," kata Anwar.

Mahkamah menilai permohonan pemohon agar menyatakan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 dalam UU ITE inkonstitusional, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Serta tidak memberikan perlindungkan hukum kepada setiap orang, sebagaimana termaktub Pasal 28B Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu permohonan para pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Adapun, pasal tersebut digugat oleh dua orang karyawan swasta yakni Rosiana Simon dan Kok An.

Baca juga: Mahfud Upayakan Amnesti Akademisi Korban UU ITE Saiful Mahdi Segera Keluar

"Para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 32 Junto Pasal 48," demikian isi berkas permohonan sebagaimana tercantum dalam laman www.mkri.id, Senin (3/5/2021).

Pemohon menjelaskan, bahwa saat ini pemohon satu yakni Rosiana sedang mengalami masalah hukum karena dilaporkan oleh perusahaannya yakni PT Kadence International ke Polda Metro Jaya karena diduga telah memindahkan data pribadi perusahaan seperti yang tertuang dalam pasal yang dimohonkan untuk diuji di MK.

Namun, menurut pemohon, pihaknya hanya memindahkan data pribadi dan hasil kinerjanya selama bekerja di perusahaan ke Google Drive, dengan maksud untuk membuktikan kepada perusahaan bahwa Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dikeluarkan oleh perusahaan secara sepihak pada tanggal 3 Desember 2019 keliru.

Pemohon juga menegaskan saat memindahkan data tersebut ia masih berstatus sebagai pegawai perusahaan tersebut.

Ia pun mengaku sudah meminta untuk bisa membuktikan bahwa SP3 tersebut salah, namun tidak digubris oleh pihak perusahaan.

Baca juga: Tuduh Ibu Atta Halilintar Berhutang Rp 500 Juta, Youtuber Savas Dijerat UU ITE

"Pemohon satu diintimidasi, diasingkan, ditekan untuk resign setiap harinya. Sehingga pada akhirnya pemohon satu berinisiatif untuk pembelaan diri yaitu dengan menyimpan data hasil kinerja di Google Drive pribadinya hanya untuk diperlihatkan kepada perusahaan," lanjut berkas permohonan tersebut.

Adapun Pasal 32 berbunyi:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com