Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/09/2021, 14:47 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (29/9/2021).

"Menolak permohonan para pemohon," kata Anwar.

Mahkamah menilai permohonan pemohon agar menyatakan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 48 dalam UU ITE inkonstitusional, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Serta tidak memberikan perlindungkan hukum kepada setiap orang, sebagaimana termaktub Pasal 28B Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu permohonan para pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Adapun, pasal tersebut digugat oleh dua orang karyawan swasta yakni Rosiana Simon dan Kok An.

Baca juga: Mahfud Upayakan Amnesti Akademisi Korban UU ITE Saiful Mahdi Segera Keluar

"Para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 32 Junto Pasal 48," demikian isi berkas permohonan sebagaimana tercantum dalam laman www.mkri.id, Senin (3/5/2021).

Pemohon menjelaskan, bahwa saat ini pemohon satu yakni Rosiana sedang mengalami masalah hukum karena dilaporkan oleh perusahaannya yakni PT Kadence International ke Polda Metro Jaya karena diduga telah memindahkan data pribadi perusahaan seperti yang tertuang dalam pasal yang dimohonkan untuk diuji di MK.

Namun, menurut pemohon, pihaknya hanya memindahkan data pribadi dan hasil kinerjanya selama bekerja di perusahaan ke Google Drive, dengan maksud untuk membuktikan kepada perusahaan bahwa Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dikeluarkan oleh perusahaan secara sepihak pada tanggal 3 Desember 2019 keliru.

Pemohon juga menegaskan saat memindahkan data tersebut ia masih berstatus sebagai pegawai perusahaan tersebut.

Ia pun mengaku sudah meminta untuk bisa membuktikan bahwa SP3 tersebut salah, namun tidak digubris oleh pihak perusahaan.

Baca juga: Tuduh Ibu Atta Halilintar Berhutang Rp 500 Juta, Youtuber Savas Dijerat UU ITE

"Pemohon satu diintimidasi, diasingkan, ditekan untuk resign setiap harinya. Sehingga pada akhirnya pemohon satu berinisiatif untuk pembelaan diri yaitu dengan menyimpan data hasil kinerja di Google Drive pribadinya hanya untuk diperlihatkan kepada perusahaan," lanjut berkas permohonan tersebut.

Adapun Pasal 32 berbunyi:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidakberhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Sedangkan Pasal 48 berbunyi:

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya

KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya

Nasional
Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Nasional
PBNU Tak Mau Diseret soal Pencarian Cawapres Anies, Sudirman Said: Kita Hormati

PBNU Tak Mau Diseret soal Pencarian Cawapres Anies, Sudirman Said: Kita Hormati

Nasional
MRT Hadirkan Lagi Kereta Khusus Perempuan, Hanya Berlaku Saat Jam Sibuk

MRT Hadirkan Lagi Kereta Khusus Perempuan, Hanya Berlaku Saat Jam Sibuk

Nasional
Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Nasional
Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Nasional
Survei Litbang Kompas, Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Survei Litbang Kompas, Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Erick Thohir Naik Signifikan di Bursa Cawapres, tapi Bukan yang Teratas

Survei Indikator: Elektabilitas Erick Thohir Naik Signifikan di Bursa Cawapres, tapi Bukan yang Teratas

Nasional
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

Nasional
Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Nasional
Duduk Perkara KPK Tegur Ditjen Bea Cukai yang Panggil Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

Duduk Perkara KPK Tegur Ditjen Bea Cukai yang Panggil Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

Nasional
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi

Nasional
Didampingi Kapolri, Jokowi Bertemu PP Pemuda Muhammadiyah di Istana

Didampingi Kapolri, Jokowi Bertemu PP Pemuda Muhammadiyah di Istana

Nasional
Said Abdullah Bantah Amplop yang Dibagikan di Masjid Terkait Kampanye, tapi Rutinitas

Said Abdullah Bantah Amplop yang Dibagikan di Masjid Terkait Kampanye, tapi Rutinitas

Nasional
Survei Indikator, Kepercayaan Publik ke Polri Terus Meningkat, Kini Capai 70,8 Persen

Survei Indikator, Kepercayaan Publik ke Polri Terus Meningkat, Kini Capai 70,8 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke