JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo diminta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengenai rencana merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, koordinasi perlu dilakukan karena 56 pegawai itu sebelumnya tidak bisa dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) di KPK lantaran tak lolos TWK.
"Tentu harus koordinasi dulu dengan BKN dan Menpan RB bagaimana mekanisme yang benar karena 56 pegawai KPK ini di KPK kan tidak lolos dengan alasan untuk alih status ke ASN," kata Johan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Mahfud Jelaskan Dasar Hukum Jokowi Izinkan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK
Politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku belum mengetahui bagaimana mekanisme yang berlaku apabila para pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut akan direkrut Polri.
Akan tetapi, menurut Johan, Polri semestinya tidak bisa serta merta merekrut pegawai KPK tersebut sebelum berkoordinasi dengan BKN dan Menpan RB.
Di sisi lain, Johan Budi berpendapat, rencana Polri merekrut 56 pegawai KPK merupakan solusi dari polemik berkepanjangan mengenai hasil TWK.
"Tapi sekali lagi, niat baik itu juga harus diikuti dengan langkah langkah yang benar. Apa langkah langkah yang benar? Tadi saya sampaikan Kapolri harus berkoordinasi dengan Menpan RB, dengan BKN," ujar Johan.
Mantan juru bicara KPK itu menilai 56 pegawai KPK yang hendak direkrut Polri merupakan sosok-sosok yang sudah teruji kinerja dan kapasitasnya selama bekerja di KPK.
"Saya melihatnya ada niat baik dari Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK (tidak lolos) TWK itu karena ya itu tadi, mereka sudah bekerja cukup lama tentu keahlian mereka dibutuhkan oleh Polri," kata Johan.
Baca juga: Rencana Polri Rekrut 56 Pegawai KPK Dinilai Tunjukkan TWK Tak Bermakna
Kendati demikian, Johan menegaskan, keputusan untuk bergabung ke Polri atau tidak menjadi pilihan masing-masing pribadi pegawai KPK.
Diberitakan sebelumnya, Listyo berencana merekrut 56 pegawai nonaktif KPK yang tak lolos TWK ke Bareskrim untuk menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Listyo menilai, 56 pegawai KPK yang bakal diberhentikan itu memiliki rekam jejak dan pengalaman memadai untuk bertugas di Polri.
Baca juga: Azyumardi Azra: Jokowi Tak Minat dengan KPK, Pidato Kenegaraannya Tak Singgung soal Korupsi
"Kami melihat terkait rekam jejak dan pengalaman dalam penanganan tipikor tentu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang saat ini kami kembangkan," kata Listyo, Selasa (28/9/2021).
Listyo menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana tersebut.
"Tanggal 27 (September) kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.