Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Temukan Transaksi Jual Beli Narkoba Lebih dari Rp 120 Triliun

Kompas.com - 29/09/2021, 12:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan transaksi keuangan terkait jual beli narkoba senilai lebih dari Rp 120 triliun. 

Hal tersebut diungkapkan Dian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (29/9/2021).

Awalnya, Dian menyatakan bahwa PPATK tak lepas dari mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika.

"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Kami sudah mengumumkan beberapa temuan Pak. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun Pak," ujar Dian dalam rapat yang dipantau melalui YouTube DPR RI, Rabu.

Baca juga: Di Hadapan Komisi III, Kepala PPATK Kembali Minta Dukungan Percepatan dan Penetapan RUU Perampasan Aset

Dian mengatakan, temuan PPATK ini dapat diartikan sebagai suatu kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia.

Bahkan, menurut dia, adanya temuan ini tidak hanya membutuhkan penanganan lintas sektoral, tetapi hingga lintas negara.

"Karena diperkirakan penanganan yang dilakukan oleh Filipina contohnya, dengan kekerasan itu dengan melakukan pembunuhan-pembunuhan yang bisa dikatakan ilegal terhadap pelaku dan pengguna itu juga berdampak terhadap kita Pak. Kita ini tetangganya, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas," ujar dia.

Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi.

Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif.

Baca juga: BNN Sebut Ada 753 Pengguna Narkoba Aktif di Kota Tangerang, Kemungkinan Lebih Banyak

Namun, belum sempat menjabarkan lebih lanjut, Dian sudah disanggah oleh beragam komentar dan pertanyaan sejumlah anggota Komisi III.

Pertama, pertanyaan datang dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding.

Ia bertanya kebenaran dari pernyataan Dian terkait temuan transaksi narkotika hingga lebih dari Rp 120 triliun.

"Itu kan bukan asumsi Pak, tetapi itu hasil analisis. Sudah melalui pendalaman dan sebagainya. Nah, ini indikasi Rp 120 triliun transaksi narkoba ini siapa pelaku-pelakunya ini? Itu diidentifikasi tidak? Dan itu sudah dilaporkan tidak ke aparat penegak hukum kita?" kata Sudding kepada Dian.

Langsung menjawab, Dian mengatakan bahwa pihaknya tentu memiliki rincian terkait identifikasi siapa saja pihak-pihak yang ditemukan melakukan transaksi narkotika itu.

Baca juga: Pura-pura Mati, Modus Kurir Narkoba untuk Menipu Polisi

Ia juga mengatakan, semua temuan itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Terkait narkoba, temuan tersebut diserahkan PPATK kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Itu kita sudah sampaikan, tetapi kembali lagi Pak, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini Pak," kata Dian.

Mendengar jawaban itu, Sudding pun meminta Dian untuk menyampaikan hasil temuan PPATK yang diserahkan kepada BNN juga diserahkan kepada Komisi III.

Menurut Sudding, hal ini diperlukan agar Komisi III nantinya dapat mengkonfirmasi kepada BNN, dan Polri pada saat rapat selanjutnya.

"Jadi laporan-laporan itu tolong disampaikan kepada kita Pak," kata dia.

Sementara itu, desakan untuk membuka data PPATK juga datang dari anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan.

Menurut dia, tidak masalah apabila data itu dibuka atau ditayangkan dalam pemaparan PPATK di hadapan Komisi III.

"Dari Rp 120 triliun itu dari mana itu Pak? Siapa itu? Toh ini sudah masalah kita semua. Tadi pimpinan juga mengatakan, sudah dibuka saja, ini kan publik. Nah karena itu ini disampaikan di sini, itu permintaan saya," tutur Hinca.

Baca juga: Tekan Kelebihan Penghuni Lapas, Komnas HAM Usul Pemakai Narkoba Dihukum Denda

Menjawab pertanyaan itu, Dian mengaku akan menyerahkan laporan temuan PPATK itu kepada Komisi III secara tertulis maupun rapat tertutup.

Hal itu, kata dia, karena ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar oleh PPATK terkait aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saya kira UU tersebut sudah jelas menentukan bahwa kami hanya bisa melapor ke aparat penegak hukum, tetapi tentu saja kami sampaikan sangat concern dengan apa yang ditanyakan tadi," kata Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com