JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan transaksi keuangan terkait jual beli narkoba senilai lebih dari Rp 120 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Dian dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (29/9/2021).
Awalnya, Dian menyatakan bahwa PPATK tak lepas dari mengamati dan mengawasi adanya transaksi keuangan terhadap jual beli narkotika.
"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami terhadap narkotika. Kami sudah mengumumkan beberapa temuan Pak. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun Pak," ujar Dian dalam rapat yang dipantau melalui YouTube DPR RI, Rabu.
Dian mengatakan, temuan PPATK ini dapat diartikan sebagai suatu kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia.
Bahkan, menurut dia, adanya temuan ini tidak hanya membutuhkan penanganan lintas sektoral, tetapi hingga lintas negara.
"Karena diperkirakan penanganan yang dilakukan oleh Filipina contohnya, dengan kekerasan itu dengan melakukan pembunuhan-pembunuhan yang bisa dikatakan ilegal terhadap pelaku dan pengguna itu juga berdampak terhadap kita Pak. Kita ini tetangganya, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas," ujar dia.
Dian mengatakan, peredaran narkotika dari negara tetangga itu bisa saja masuk ke Indonesia lewat pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi.
Terkait temuan tersebut, ia menilai penanganan-penanganan terhadap transaksi narkotika di Indonesia harus dilakukan secara komprehensif.
Baca juga: BNN Sebut Ada 753 Pengguna Narkoba Aktif di Kota Tangerang, Kemungkinan Lebih Banyak
Namun, belum sempat menjabarkan lebih lanjut, Dian sudah disanggah oleh beragam komentar dan pertanyaan sejumlah anggota Komisi III.
Pertama, pertanyaan datang dari anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding.
Ia bertanya kebenaran dari pernyataan Dian terkait temuan transaksi narkotika hingga lebih dari Rp 120 triliun.
"Itu kan bukan asumsi Pak, tetapi itu hasil analisis. Sudah melalui pendalaman dan sebagainya. Nah, ini indikasi Rp 120 triliun transaksi narkoba ini siapa pelaku-pelakunya ini? Itu diidentifikasi tidak? Dan itu sudah dilaporkan tidak ke aparat penegak hukum kita?" kata Sudding kepada Dian.
Langsung menjawab, Dian mengatakan bahwa pihaknya tentu memiliki rincian terkait identifikasi siapa saja pihak-pihak yang ditemukan melakukan transaksi narkotika itu.
Baca juga: Pura-pura Mati, Modus Kurir Narkoba untuk Menipu Polisi
Ia juga mengatakan, semua temuan itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.