Terkait narkoba, temuan tersebut diserahkan PPATK kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Itu kita sudah sampaikan, tetapi kembali lagi Pak, persoalan yang kita hadapi ini adalah bagaimana kita itu mengejar penjahat ini Pak," kata Dian.
Mendengar jawaban itu, Sudding pun meminta Dian untuk menyampaikan hasil temuan PPATK yang diserahkan kepada BNN juga diserahkan kepada Komisi III.
Menurut Sudding, hal ini diperlukan agar Komisi III nantinya dapat mengkonfirmasi kepada BNN, dan Polri pada saat rapat selanjutnya.
"Jadi laporan-laporan itu tolong disampaikan kepada kita Pak," kata dia.
Sementara itu, desakan untuk membuka data PPATK juga datang dari anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan.
Menurut dia, tidak masalah apabila data itu dibuka atau ditayangkan dalam pemaparan PPATK di hadapan Komisi III.
"Dari Rp 120 triliun itu dari mana itu Pak? Siapa itu? Toh ini sudah masalah kita semua. Tadi pimpinan juga mengatakan, sudah dibuka saja, ini kan publik. Nah karena itu ini disampaikan di sini, itu permintaan saya," tutur Hinca.
Baca juga: Tekan Kelebihan Penghuni Lapas, Komnas HAM Usul Pemakai Narkoba Dihukum Denda
Menjawab pertanyaan itu, Dian mengaku akan menyerahkan laporan temuan PPATK itu kepada Komisi III secara tertulis maupun rapat tertutup.
Hal itu, kata dia, karena ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar oleh PPATK terkait aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saya kira UU tersebut sudah jelas menentukan bahwa kami hanya bisa melapor ke aparat penegak hukum, tetapi tentu saja kami sampaikan sangat concern dengan apa yang ditanyakan tadi," kata Dian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.