JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena akan merekrut 56 orang yang dianggap tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai rencana perekrutan tersebut menunjukkan bahwa hasil TWK KPK tidak bermakna.
"Jika Kapolri kemudian justru menginginkan merekrut mereka. Artinya Tes Wawasan Kebangsaan kemarin itu yang dilakukan KPK menurut aku tidak bermakna atau bahasaku tidak mempunyai nilai apa-apa," kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021) malam.
Baca juga: 1 Hari Jelang Pemberhentian Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Akankah Jokowi Bersikap?
Ia menambahkan, jika 56 pegawai nonaktif KPK itu direkrut Polri, Kapolri menganggap hasil TWK tidak memiliki kekuatan hukum serta dinilai berwawasan hebat terkait penanganan korupsi.
Padahal, menurutnya, KPK sebelumnya mengeklaim pegawai yang tak lolos TWK dengan katagori merah dan tidak bisa dibina.
"Kalau selama ini kan dikatakan oleh KPK sendiri kan mereka merah tidak bisa dibina tapi kalau Kapolri mengatakan seperti itu justru dinilai hebat wawasan kebangsaannya karena memberantas korupsi itu bagian dari pengabdian bangsa dan negaranya," ucapnya.
Lebih lanjut, ia tidak menilai rencana Kapolri ini sebagai bentuk penghinaan terhadap instansi KPK.
Namun, Boyamin berpandangan tindakan Kapolri adalah bentuk koreksi terhadap TWK yang dilakukan KPK.
"Kalau masyarakat menganggap ini bentuk sesuatu koreksi terhadap KPK, saya benarkan kalau koreksi loh ya. Artinya ini bentuk koreksi Kapolri terhadap TWK," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai KPK yang diberhentikan akibat tidak lolos TWK menjadi ASN Polri.
Listyo mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal rencana tersebut.
Baca juga: Jika Pemecatan Tak Dibatalkan, 56 Pegawai KPK Dinilai Kehilangan Hak Absolut
"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.
Listyo pun mengatakan, Presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan tersebut. Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kementerian PAN-RB. Adapun, 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.