Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Hari Jelang Pemberhentian Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Akankah Jokowi Bersikap?

Kompas.com - 29/09/2021, 06:28 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendekati babak akhir.

Lembaga antirasuah itu memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) besok, Kamis (30/9/2021).

Para pegawai KPK itu diharuskan meninggalkan kantor pada 30 September. Sejak 1 Oktober, mereka tak lagi berkantor di KPK. 

Adapun pegawai KPK tak lolos TWK mesti diberhentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketentuan alih status tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.

Namun syarat alih status melalui TWK diatur oleh Pimpinan KPK dengan menggunakan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Koalisi masyarakat sipil menilai penyelenggaraan TWK bermasalah. Sebab hasil rekomendasi Ombudsman menunjukan adanya tindakan maladministrasi pada asesmen tes tersebut.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menyatakan bahwa ada pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK.

Presiden Joko Widodo didesak untuk mengambil sikap guna menyelesaikan polemik di tubuh lembaga antirasuah itu.

Desakan muncul pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut bahwa tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah.

Keyakinan pada Jokowi

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yakin Jokowi akan segera bersikap untuk menyelesaikan polemik TWK.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman optimis Jokowi akan bersikap dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang berharap 56 pegawai KPK tak diberhentikan.

Baca juga: Masih Berharap Presiden Bersikap atas Pemecatan Pegawai KPK, MAKI: Saya Yakin Pak Jokowi Mendengar Aspirasi

“Saya yakin Pak Jokowi mendengarkan aspirasi ini, memperhatikan dengan cermat dan akan mengambil langkah yang terukur untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi,” terangnya pada Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Ia mengungkapkan saat ini Jokowi masih bungkam untuk mencermati dan mempertimbangkan pengambilan sikap dengan bijak.

Tak minat

Pendapat berbeda disampaikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra dalam diskusi virtual yang diadakan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Azra menilai Jokowi tidak akan bersikap karena tidak tertarik dengan polemik TWK pegawai KPK.

Ketidaktertarikan itu, lanjut Azra, nampak dari pidato kenegaraan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR/DPR 16 Agustus 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

“Saya kira Presiden Jokowi tidak menunjukan minat pada KPK, tidak hanya soal TWK, tapi dalam pidato kenegaraannya juga tak menyinggung soal korupsi,” ungkapnya.

Azra juga menduga bahwa pernyataan Jokowi terkait polemik TWK pegawai KPK hanya lip service semata.

Baca juga: Azyumardi Azra: Jokowi Tak Minat dengan KPK, Pidato Kenegaraannya Tak Singgung soal Korupsi

Sebab Jokowi diam saja ketika Pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan 56 pegawai berstatus Tak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN.

“Bahkan dalam pernyataannya terakhir mengatakan apa-apa kok dibawa ke saya, ya siapa lagi yang mesti menyelesaikan,” imbuh dia.

Patuhi konstitusi, HAM, dan pernyataan sendiri

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap Jokowi mengambil sikap berdasarkan konstitusi, HAM, dan pernyataannya sendiri.

“Kita lihat apa yang akan dilakukan Presiden sampai hari H. Semoga Presiden berpegang teguh pada konstitusi, HAM, dan pernyataannya sendiri,” tutur dia.

Baca juga: Ada Penistaan HAM dan Malaadministrasi dalam TWK KPK, Jokowi Diminta Segera Bersikap

Anam menjelaskan, rekomendasi Komnas HAM yang telah diterima Jokowi dapat menjadi dasar yang sah untuk mengambil sikap.

Selain itu Jokowi juga pernah meminta agar TWK tidak menjadi satu-satunya syarat alih status pegawai KPK.

Komnas HAM sebenarnya berharap dapat bertemu Jokowi untuk menjelaskan langsung rekomendasi yang diberikan. Namun hingga saat ini, pihak Istana Negara belum memberikan konfirmasi apakah pertemuan itu dapat dihelat atau tidak.

“Belum (dapat konfirmasi), tetapi karena inti substansi dari Komnas HAM sudah disampaikan, maka Presiden sudah dapat mengambil langkah konstitusional berdasarkan hasil Komnas HAM,” pungkas nya.

Jangan ditarik ke Presiden

Terakhir Jokowi berkomentar soal persoalan ini adalah pada pertemuannya dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa, Kamis (16/9/2021). Saat itu Jokowi enggan berkomentar panjang. 

Saa itu ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, Jokowi memilih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA mengenai persoalan tersebut.

Baca juga: 56 Pegawai KPK Dipecat, Jokowi: Jangan Apa-apa Ditarik ke Presiden

Jokowi pun mengatakan, pihak berwenang yang berhak menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).

Oleh karena itu, Jokowi mengingatkan agar segala persoalan jangan kemudian selalu dilimpahkan atau ditarik ke presiden.

"Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com