Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Diberhentikan, 14 Pegawai Nonaktif KPK Diduga Alami Peretasan

Kompas.com - 28/09/2021, 22:42 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 14 dari 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga mengalami peretasan dalam kurun dua hari terakhir.

Adapun, seluruh pegawai nonaktif itu akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021 setelah dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Salah satu pegawai nonaktif KPK, Ronald Paul Sinyal mengatakan, belasan pegawai tidak bisa menggunakan aplikasi pesan Whatsapp, akun sosial media Telegram hingga surat elektronik atau e-mail.

“Jadi ada yang kena Whatsapp saja, ada yang kena Telegram saja, ada yang keduanya. Ada yang e-mail juga,” ujar Ronald kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021) sore.

Baca juga: Delapan Pegawai Nonaktif KPK Diduga Alami Peretasan

Menurut Ronald, peristiwa peretasan itu terjadi setelah aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung KPK pada Senin (27/9/2021) siang.

Sejumlah pegawai KPK, kata dia, tidak bisa mengakses aplikasi Whastapp maupun Telegram saat berada di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, Senin sore.

Adapun, Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC KPK didirikan oleh jaringan solidaritas masyarakat sipil.

Kantor darurat ini merupakan bentuk kekecewaan terkait polemik pelaksanaan TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Melalui aksi tersebut, mereka mengajak masyarakat mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar segera bersikap.

Baca juga: Azyumardi Azra: Jokowi Tak Minat dengan KPK, Pidato Kenegaraannya Tak Singgung soal Korupsi

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, terdapat 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.

Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Selain itu, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.

Sementara, Ombudsman RI menyatakan ada malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com