JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menerima konfirmasi dari pihak Istana Negara terkait pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.
Komnas HAM berharap dapat bertemu Jokowi untuk menyampaikan hasil penyelidikan atas pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Belum (dapat konfirmasi), tetapi karena inti substansi dari Komnas HAM sudah disampaikan, maka Presiden sudah dapat mengambil langkah konstitusional berdasarkan hasil Komnas HAM,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Kapolri Sebut Presiden Jokowi Setuju 56 Pegawai Nonaktif KPK Direkrut Jadi ASN Polri
Anam mengatakan, Komnas HAM dan masyarakat berharap Presiden Jokowi mengambil sikap dalam memperbaiki tata kelola institusi negara, khususnya terkait polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Menurut Anam, Jokowi dapat bersikap berdasarkan rekomendasi Komnas HAM untuk melakukan pemulihan terhadap para pegawai yang dibebastugaskan.
Ia juga berharap Jokowi segera mengambil langkah sesuai pernyataan sebelumnya soal TWK tidak dijadikan satu-satunya syarat alih status pegawai KPK.
“Kita lihat apa yang akan dilakukan Presiden sampai hari H. Semoga Presiden berpegang teguh pada konstitusi, HAM, dan pernyataannya sendiri,” kata Anam.
Baca juga: Komnas HAM Harap Bertemu Jokowi untuk Jelaskan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK
Adapun 56 pegawai nonaktif KPK akan diberhentikan pada 30 September 2021 karena tak lolos TWK. Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan tes.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Selain itu, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Sebelumnya, pada Minggu (19/9/2021), Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi telah menerima rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.