JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua.
Dilansir dari siaran pers Kemendagri, Selasa (28/9/2021), penegakan protokol kesehatan ditunjukkan demi suksesnya perhelatan pesta olahraga terbesar nasional ini.
Ketentuan dalam Inmendagri Nomor 46 tahun 2021 ini menegaskan bahwa penyelenggara wajib memastikan para atlet, ofisial, panita, penonton, dan masyarakat di sekitar lokasi telah mendapatkan vaksin, minimal tahap pertama.
Baca juga: Hindari Kedip Listrik Selama PON XX, PLN Siapkan 4 Skenario Gangguan
Kemudian, jumlah penonton yang hadir secara langsung di stadion pun dibatasi.
Selain itu, penyelenggaraan nonton bareng tidak boleh diadakan.
Pengecekan kesehatan tamu dan penonton dilakukan dengan menunjukkan hasil tes PCR (2x24 jam) atau tes antigen (1 X 24 jam) dan bukti telah divaksin Covid-19.
Untuk itu, Kemendagri siap merangkul dan bersinergi juga dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI-Polri, serta Satgas Provinsi, Dinas Kesehatan, dan panitia penyelenggara PON.
Penguatan disiplin protokol kesehatan adalah hal yang utama dalam pesta olehraga nasional ini.
Kemendagri juga akan mengkampanyekan Gerakan Pembagian Masker, di sejumlah kota yang menyelenggarakan PON.
Baca juga: Enam Provinsi di Luar Jawa Ini Jadi Tuan Rumah PON
Gerakan tersebut dimaksudkan untuk mengajak kesadaran masyarakat untuk selalu meningkatkan disiplin memakai masker.
Untuk diketahui, penyelenggaraan PON XX ini menjadi ajang promosi yang akan membuat masyarakat di luar Papua tertarik mengenal dan memahami kondisi di daerah yang sangat indah alamnya ini.
Selain itu, perhelatan olahraga yang pertama diselenggarakan pada 1948 di Solo itu, bukanlah hanya pertandingan olahraga semata tapi juga memiliki nilai kebangsaan dan nasionalisme.
Serta juga momentum kebangkitan nasional dari Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.