JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (28/9/2021) sore.
Surat tersebut dikirim terkait keprihatinan ICW terhadap pemberantasan korupsi terkini, terutama setelah kebijakan pimpinan KPK yang mempercepat pemberhentian 56 pegawai.
“Surat telah diantarkan melalui aplikasi ojek online ke Istana Negara tepat pukul 17.00 WIB dan juga disertai dengan mengirimkan secara daring ke alamat e-mail Kementerian Sekretariat Negara melalui humas@setneg.go.id dan persuratan@setneg.go.id,” ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam siaran pers, Selasa.
Baca juga: Soal TWK Pegawai KPK, Jubir Jokowi: Presiden Hormati Kesopanan Ketatanegaraan
Dalam surat bernomor 294/SK/BP/ICW/IX/21 itu, ICW selaku kelompok masyarakat sipil anti-korupsi merasa sangat prihatin atas situasi terakhir yang terjadi di KPK dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK sebagai badan anti- korupsi yang selama ini sangat disegani, baik oleh masyarakat Indonesia maupun masyarakat dunia kini sedang terpuruk,” ucap Adnan.
Apalagi, ujar dia, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK terus merosot dari waktu ke waktu.
Menurut Adnan, pada saat yang sama, upaya pemberantasan korupsi mengalami ketidakpastian dan bahkan, kemunduran.
Ia mengatakan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 memburuk dan menjadikan Indonesia kembali sebagai negara yang dianggap sangat korup.
“Kami mengamati, melihat dan mengevaluasi bahwa gonjang-ganjing KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi karena Bapak Presiden gagal untuk bersikap tegas dan keras terhadap siapa pun yang menganggu upaya pemberantasan korupsi,” ucap Adnan.
“Bahkan Bapak Presiden langsung yang membuka keran bagi pelemahan kerja pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK,” kata dia.
Baca juga: Menurut ICW, Ini 3 Faktor Penyebab Turunnya Kepercayaan Publik pada KPK
Selain itu, menurut Adnan, persoalan pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung jawab Presiden RI.
Ia menilai, gagalnya presiden Jokowi dalam memilih dan menempatkan para calon pimpinan KPK yang berintegritas tinggi melahirkan berbagai persoalan di badan anti-rasuah ini, termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh pimpinan KPK terpilih.
“Kami melihat Bapak Presiden juga enggan bersikap dan seolah lari dari tanggung jawab untuk mengurai dan menyelesaikan kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK,” kata Adnan.
“Padahal jika Bapak Presiden sanggup menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi tersebut, maka dengan sangat mudah Bapak Presiden mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ucap dia.
Baca juga: Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK
Lebih lanjut, menjelang hari akhir nasib 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, ICW melihat bahwa Presiden Jokowi juga tidak mengambil sikap.
“Kami mengartikan sikap diam Bapak Presiden RI sebagai persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK tersebut,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.