JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo meminta pemerintah menimbang ulang soal usulan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 15 Mei 2024.
Sebagai Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Komisi II, ia mewakili rekan-rekannya keberatan atas usulan itu.
"Tentu pandangan kami keberatan apabila pemungutan suara dilakukan tanggal 15 Mei 2024. Kami katakan, minta untuk menimbang ulang, mengkaji secara mendalam," kata Arif Wibowo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Arif meminta pemerintah dan para stakeholder penyelenggara pemilu mengkaji secara saksama, mendalami, dan melakukan exercise secara cermat serta detail untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Golkar Setuju 15 Mei 2024 Jadi Tanggal Pemungutan Suara Pemilu
Hal tersebut lantaran demi membangun sistem kepemiluan dan Pilkada yang ajek serta stabil di masa mendatang.
Menurutnya, sistem kepemiluan dan Pilkada harus terintegrasi serta harmonis yang diatur secara lex spesialis dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, ia memiliki alasan lain soal keberatannya jika Pemilu dilakukan pada 15 Mei 2024.
Pemungutan suara pada tanggal tersebut, diyakini akan melewati bulan Suci Ramadhan.
"Kita melewati bulan Ramadhan, dan Lebaran. Terutama Ramadhan itu bulan yang dihormati umat Muslim. Sedianya, tidak ada kegiatan politik apapun dalam bulan tersebut," jelas Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P itu.
Baca juga: Fraksi PPP Tak Setuju Pemilu Digelar 15 Mei 2024, Harus Persetujuan DPR dan Penyelenggara
Ia mengatakan, pada 15 Mei itu masih masuk masa kampanye dan tidak etis dilaksanakan kegiatan politik.
Arif khawatir, kegiatan kampanye menimbulkan masalah-masalah yang tidak perlu terkait kebangsaan, kebinekaan, dan keindonesiaan.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa usulan Pemilu 15 Mei itu memunculkan potensi sangat pendeknya waktu penyelesaian sengketa Pemilu.
Hal ini karena tanggal tersebut sangat berimpitan dengan pencalonan kepala daerah.
Arif menerangkan, syarat pencalonan kepala daerah harus diketahui berapa jumlah kursi DPRD yang diperoleh dari suatu partai politik.
"Belum lagi kalau capres-cawapres yang berkompetisi memasuki putaran kedua, kerumitan dan masalah yang ditimbulkan akan sangat banyak. Itu seharusnya beban politik yang tidak perlu dalam tata tahapan, jadwal, dan program," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Pemilu Mei 2024, PAN Harap Tanggal Pelaksanaan Segera Disepakati
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024 berlangsung pada 15 Mei.
Keputusan tanggal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2021).
"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (2024)," ujar Mahfud dalam keterangan video, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.