JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa warga yang tidak memiliki ponsel pintar atau smartphone tetap bisa bepergian dengan kereta api maupun pesawat terbang tanpa harus menginstal aplikasi PeduliLindungi.
Sebagaimana diketahui, aplikasi tersebut saat ini digunakan untuk mendeteksi status vaksinasi dan status pemeriksaan Covid-19 yang diperlukan sebagai syarat melakukan perjalanan.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji mengatakan, nomor induk kependudukan (NIK) dapat menggantikan fungsi aplikasi PeduliLindungi bagi warga yang tak punya smartphone.
Baca juga: Oktober, Warga Tak Punya Smartphone Bisa Naik Pesawat atau KA Tanpa PeduliLindungi
Dalam kondisi ini, kata Setiaji, status vaksinasi dan hasil pemeriksaan Covid-19 atas nama mereka tetap bisa teridentifikasi melalui nomor induk kependudukan NIK yang digunakan saat membeli tiket pesawat terbang dan kereta api.
"Masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api, mereka tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya melalui nomor NIK saat membeli tiket," ujar Setiaji dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (28/9/2021).
Kebijakan seperti itu, menurut dia, sudah mulai diterapkan di bandara.
Caranya, tiket pesawat terbang telah terintegrasi dengan keterangan status vaksinasi dan hasil pemeriksaan Covid-19 yang berbasis NIK.
Baca juga: Ini 11 Aplikasi yang Bisa Akses Fitur PeduliLindungi Mulai Oktober 2021
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," ucap Setiaji.
"Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," kata dia.
Setiaji pun mengungkapkan, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Opsi Selain PeduliLindungi, Ketua DPR: Urgen untuk Jamin Hak Warga
Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.
"Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self-check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri," ujar Setiaji.
Setiaji menuturkan bahwa aplikasi PeduliLindungi banyak sekali keterkaitannya dengan pengendalian Covid-19, seperti dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, hingga telemedisin dan layanan obat gratis.
Aplikasi ini juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.
Dia pun mengungkapkan, mulai Oktober 2021 fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses dari sejumlah aplikasi lain.
Baca juga: Target Testing 400.000 Per Hari Belum Tercapai, Ini Kata Kemenkes
Pihak Kemenkes sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, hingga aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, Jaki.
Dia mencontohkan, saat aplikasi yang paling banyak digunakan masyarakat antara lain Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya.
Dari ketiga aplikasi tersebut nantinya bisa masuk ke aplikasi PeduliLindungi.
"Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.