JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan, saat ini tidak ada lagi alasan bagi badan publik untuk tak membuka informasi kepada masyarakat.
Apalagi saat ini teknologi digitalisasi informasi dan berbagai platform aplikasi telah tersedia sehingga informasi pun dapat diakses cepat dan menjangkau masyarakat luas.
"Dengan demikian, maka tidak ada lagi alasan bagi badan publik untuk menunda pelaksanaan kewajiban keterbukaan informasi publik," kata Ma'ruf di acara Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) secara virtual, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Pegawai KPK Gugat Keterbukaan Informasi TWK Ke Komisi Informasi Pusat
Ma'ruf mengatakan, pada situasi dan kondisi saat ini, seluruh badan publik harus siap bertransformasi.
Mereka dituntut untuk melakukan pembenahan dan berinovasi agar dapat menyajikan informasi secara cepat, tepat, aman, mudah serta murah.
Terutama dalam mendukung kualitas pelayanan publik.
"Langkah pembenahan dan inovasi tersebut merupakan proses berkelanjutan dan dinamis sesuai perkembangan kebutuhan pemerintahan serta masyarakat," kata dia.
Apalagi dalam masa pandemi ini, ujar Ma'ruf, transformasi dan digitalisasi informasi menjadi kunci penting.
Lebih lanjut Ma'ruf juga mengingatkan agar komitmen keterbukaan informasi publik harus tetap digaungkan di Indonesia.
Sebab menurut dia, pemerintahan yang baik dan bersih, salah satunya tercermin dari keterbukaan informasi di seluruh badan publik.
"Komitmen keterbukaan informasi publik harus terus dilaksanakan sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada rakyat," ujar Ma'ruf.
Apalagi, kata dia, hak untuk tahu merupakan hak asasi setiap warga negara yang telah dijamin konstitusi.
Bahkan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Baca juga: Wapres Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik Harus Terus DIlaksanakan
"Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan didukung sistem partisipasi pengawasan oleh publik," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, pemberlakuan UUD KIP secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan serta tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.