Ketidakharmonisan juga sempat menerpa duet kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dengan Ria Norsan serta Jawa Barat di era Gubernur Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Dede Yusuf.
Kisah-kisah di atas adalah kisah-kisah yang terungkap ke publik karena pemberitaan media. Yang tidak terungkap ke publik jauh lebih banyak.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sempat merilis di 2015 hampir 75 persen pasangan kepala daerah (bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur) memiliki hubungan kerja yang tidak harmonis sehingga mempengaruhi kinerja pembangunan di daerahnya masing-masing (Beritasatu.com, 5 Oktober 2015).
Masa bulan madu politik biasanya berlangsung selama 6 bulan hingga setahun setelah kemenangan Pilkada. Setelah itu, biasanya riak-riak kecil mulai bermunculan.
Penyebab utama ketidakharmonisan umumnya karena komunikasi yang tidak baik antara para pejabat tersebut. Konflik kepentingan yang bermuara pada urusan fulus juga berkontribusi memperuncing konflik.
Ada pula faktor ketidakmengertian tugas masing-masing. Kepala daerah menganggap wakilnya tidak bisa kerja maksimal. Sementara, wakilnya beranggapan justru kepala daerah tidak memberi wewenang dan kepercayaan lebih. Belum lagi leadership yang lemah diantara keduanya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki tugas diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Sementara, wakil kepala daerah membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu wakil kepala daerah juga memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Wakil kepala daerah juga melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil kepala daerah juga melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Di beberapa daerah, wakil kepala daerah biasanya diminta kepala daerah untuk mengurusi masalah kepemudaan, olahraga, seni dan pencegahan narkoba. Sebaliknya urusan-urusan yang strategis dipegang kepala daerah.
Saat awal berkoalisi jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah, akan ideal jika sudah terjalin kesepahaman akan tugas dan fungsi masing-masing jika menang di kontestasi pilkada.
Jika duet kepemimpinan daerah memiliki kesamaan tujuan, tentu semua pekerjaan akan dituntaskan bersama untuk kemaslahatan warganya. Menuntaskan janji kampanye dan melaksanakan visi misi yang telah dicanangkan saat maju di Pilkada.
Perbedaan asal partai politik harusnya tidak merenggangkan keharmonisan tetapi saling menguatkan untuk tujuan kebangsaan yang lebih besar. Kesetiaan kepada partai harus berakhir pada saat kesetiaan kepada bangsa dimulai.
Keserakahan akan materi dan ingin menunjukkan siapa yang paling berkuasa dan terhormat harusnya ditanggalkan untuk tujuan yang lebih bermartabat.
Sejatinya kepala daerah dan wakilnya ibaratnya chef dan barista, sedangkan warganya adalah konsumen yang harus dilayani dengan baik. Bukan sebaliknya. Legacy dan nama baik harusnya ditinggalkan. Bukan catatan buruk yang tersisa di noktah sejarah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.