Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kenalkan Stepanus Robin ke Azis Syamsuddin

Kompas.com - 27/09/2021, 23:14 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi mengaku mengenalkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kepada mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Supriyadi menuturkan, perkenalan itu terjadi di kediaman Azis di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan pada Februari 2020.

“Beliau (Azis) tanya kondisi saya, terus pekerjaan. Saya katakan bahwa saya ke Jakarta karena ada pemeriksaan saksi-saksi, lalu beliau tanya ‘ini namanya siapa?’. Saya katakan. ’Yang bersangkutan kerja di KPK’,” ujar Supriyadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/9/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bertemu dengan Stepanus Robin di Tegal

Dalam keterangannya, Supriyadi mengaku pertemuan itu berlangsung tidak lama, hanya sekitar 5 sampai 10 menit. Kemudian, pertemuan kedua terjadi pada April 2020.

“Pertemuan di Jalan Hang Tuah juga sama, karena saat itu saya juga mengunjungi anak saya yang mondok,” ucap dia.

Kala itu Supriyadi mendengar bahwa Robin menyapa Azis dengan sebutan bapak asuh. Kemudian Azis dan Robin berinisiatif saling bertukar nomor ponsel.

“Pak Azis minta duluan, tetapi tujuannya untuk apa saya tidak tahu,” kata Supriyadi.

Pertemuan ketiganya terjadi pada Mei 2020. Kendati demikian Supriyadi mengaku tak pernah tahu jika setelah pertemuan tersebut keduanya sering berjumpa untuk membahas suatu perkara.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wahyu Dwi Oktavianto sempat menanyakan soal keterangan Supriyadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jaksa menanyakan keterangan Supriyadi dalam BAP, yakni kemungkinan pertemuan Azis dan Robin terkait dengan perkara di KPK.

Dalam BAP, Supriyadi menyebut ditanya oleh Azis, pada Februari 2019, apakah memiliki teman yang bekerja di KPK.

“Ada teman se-letting saya di KPK,” sebut Supriyadi dalam BAP.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Azis Syamsuddin Dinonaktifkan dari Golkar

Namun dalam BAP itu, Supriyadi menegaskan bahwa ia menduga Azis ingin memiliki kenalan orang di KPK, tetapi Azis tidak pernah menjelaskan secara rinci terkait perkara apa.

Supriyadi kemudian membenarkan keterangannya yang ada dalam BAP tersebut.

Dalam perkara ini, Robin dan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain, didakwa menerima uang suap terkait pengurusan perkara di KPK hingga 11,5 miliar.

Dalam dakwaan jaksa, uang itu diterima dari sejumlah pihak, salah satunya Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Azis dan Aliza diduga memberi uang suap terkait kepengurusan perkara di Lampung Tengah senilai Rp 3,613 miliar pada Robin dan Maskur.

KPK juga telah menetapkan Azis sebagai tersangka pada Sabtu (25/9/2021).

Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Lampung Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com