JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi menyebut ada pertemuan antara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Dilansir dari Antara, pertemuan itu disebut Supriyadi terjadi pada April 2020 di Guci, Tegal, Jawa Tengah.
“Waktu itu beliau, Pak Azis ada kunjungan kerja ke Jawa Timur, sekitar April 2020. Ada kegiatan di Jawa Timur lalu ke Guci dalam rangka liburan,” ungkap Supriyadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/9/2021).
Adapun Supriyadi hadir sebagai saksi untuk terdakwa dugaan suap kepengurusan perkara di KPK yaitu Robin dan pengacara Maskur Husain.
Baca juga: Soal Pengganti Azis Syamsuddin, Golkar: Doakan Selesai Senin Sore, Paling Telat Selasa
Kala itu, Supriyadi masih menjabat sebagai Satreskrim Polres Brebes. Ia berpindah tugas pada Maret 2021.
Supriyadi menyebut Azis memintanya untuk menghubungi Robin dengan alasan bahwa saat itu hari Jumat dan Sabtu dan seseorang bernama Pattuju ingin bertemu.
“Pak Robin saya yang menghubungi karena Pak Azis ingin ditemani, lalu Pak Robin sampai di Guci jam 11 malam,” papar dia.
Supriyadi mengatakan pertemuan Azis dan Robin dilakukan hari setelahnya dengan sarapan bersama di hotel tempat Azis menginap.
Setelah sarapan bersama, keduanya langsung pulang ke tempat masing-masing.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Tak Hanya Terlibat dalam Satu Kasus, MAKI Dorong KPK Lakukan Pengembangan
Di depan majelis hakim, Supriyadi mengaku tak mengetahui jika Robin mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.
Ia baru tahu informasi itu ketika Robin ditangkap oleh KPK.
“Setelah Pak Robin ditangkap lalu muncul di media sosial saya baru tahu, sebelumnya tidak tahu sama sekali,” imbuh dia.
Dalam persidangan itu hadir pula saksi bernama Agus Susanto yang bekerja sebagai sopir Robin.
Agus bersaksi bahwa pada April 2020 ia mengantar Robin ke Guci, Tegal, untuk bertemu Azis.
Pertemuan Azis dengan Robin berdasarkan kesaksian Agus juga dihadiri oleh Supriyadi.
Diketahui dalam perkara ini, jaksa menduga Robin dan Maskur menerima uang senilai 11,5 miliar.
Uang tersebut didapatkan sejumlah pihak yang proses perkaranya di KPK diurus oleh Robin.
Baca juga: Fakta Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Korupsi, Punya Harta Miliaran dan Komentar Warga
Pertama sejumlah Rp 1,695 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang meminta agar dugaan korupsi jual beli jabatannya tidak dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikkan.
Kedua, sejumlah Rp 3,613 dari Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.
Tiga, dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ahay Muhammad Priatna senilai Rp 507,39 juta.
Empat, uang senilai Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
Terakhir sejumlah Rp 5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.