Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bertemu dengan Stepanus Robin di Tegal

Kompas.com - 27/09/2021, 20:06 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi menyebut ada pertemuan antara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dilansir dari Antara, pertemuan itu disebut Supriyadi terjadi pada April 2020 di Guci, Tegal, Jawa Tengah.

“Waktu itu beliau, Pak Azis ada kunjungan kerja ke Jawa Timur, sekitar April 2020. Ada kegiatan di Jawa Timur lalu ke Guci dalam rangka liburan,” ungkap Supriyadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/9/2021).

Adapun Supriyadi hadir sebagai saksi untuk terdakwa dugaan suap kepengurusan perkara di KPK yaitu Robin dan pengacara Maskur Husain.

Baca juga: Soal Pengganti Azis Syamsuddin, Golkar: Doakan Selesai Senin Sore, Paling Telat Selasa

Kala itu, Supriyadi masih menjabat sebagai Satreskrim Polres Brebes. Ia berpindah tugas pada Maret 2021.

Supriyadi menyebut Azis memintanya untuk menghubungi Robin dengan alasan bahwa saat itu hari Jumat dan Sabtu dan seseorang bernama Pattuju ingin bertemu.

“Pak Robin saya yang menghubungi karena Pak Azis ingin ditemani, lalu Pak Robin sampai di Guci jam 11 malam,” papar dia.

Supriyadi mengatakan pertemuan Azis dan Robin dilakukan hari setelahnya dengan sarapan bersama di hotel tempat Azis menginap.

Setelah sarapan bersama, keduanya langsung pulang ke tempat masing-masing.

Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Tak Hanya Terlibat dalam Satu Kasus, MAKI Dorong KPK Lakukan Pengembangan

Di depan majelis hakim, Supriyadi mengaku tak mengetahui jika Robin mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.

Ia baru tahu informasi itu ketika Robin ditangkap oleh KPK.

“Setelah Pak Robin ditangkap lalu muncul di media sosial saya baru tahu, sebelumnya tidak tahu sama sekali,” imbuh dia.

Dalam persidangan itu hadir pula saksi bernama Agus Susanto yang bekerja sebagai sopir Robin.

Agus bersaksi bahwa pada April 2020 ia mengantar Robin ke Guci, Tegal, untuk bertemu Azis.

Pertemuan Azis dengan Robin berdasarkan kesaksian Agus juga dihadiri oleh Supriyadi.

Diketahui dalam perkara ini, jaksa menduga Robin dan Maskur menerima uang senilai 11,5 miliar.

Uang tersebut didapatkan sejumlah pihak yang proses perkaranya di KPK diurus oleh Robin.

Baca juga: Fakta Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Korupsi, Punya Harta Miliaran dan Komentar Warga

Pertama sejumlah Rp 1,695 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang meminta agar dugaan korupsi jual beli jabatannya tidak dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikkan.

Kedua, sejumlah Rp 3,613 dari Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah.

Tiga, dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ahay Muhammad Priatna senilai Rp 507,39 juta.

Empat, uang senilai Rp 525 juta dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.

Terakhir sejumlah Rp 5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com