Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Sebut KY Berwenang Lakukan Seleksi Hakim Ad Hoc MA

Kompas.com - 27/09/2021, 17:29 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen ilmu hukum Universitas Bina Nusantara, Shidarta menilai, kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan seleksi hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) tak bertentangan dengan konstitusi.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/9/2021).

"Dalil pemohon yang menyatakan bahwa kewenangan KY untuk melakukan seleksi hakim ad hoc di MA sebagai inkonstitusional adalah dalil yang tidak tepat," kata Shidarta, dalam sidang yang disiarkan secara daring.

"Hal ini karena KY memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan kewenangan itu dan di sisi lain hak konstitusional pemohon tidak ada yang dirugikan atau dicederai," kata dia.

Baca juga: Uji Materi UU KY, Ahli Sebut Pembentuk UU Berwenang Atur Rekrutmen Hakim

Menurut Shidarta, dasar kewenangan KY untuk melakukan rekrutmen hakim ad hoc di MA telah tercantum dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menuturkan, kewenangan KY untuk merekrut hakim ad hoc di MA bertolak dari objek norma yang kedua dari Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945, yaitu pada objek norma mempunyai kewenangan lain.

Kewenangan lain yang dimaksud antara lain dicantumkan dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

"Oleh karena itu, pemohon keliru memaknai dasar kewenangan itu mengacu pada perluasan dari objek norma 'mengusulkan pengangkatan hakim agung' dan frasa 'hakim agung' telah diperluas menjadi 'hakim ad hoc di Mahkamah Agung'," tutur Shidarta.

Baca juga: Calon Hakim Agung Sebut Tak Ada Tumpang Tindih antara KY dan Bawas MA

Guru Besar Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda menilai pembentuk UU memiliki kewenangan untuk mengatur rekrutmen hakim, termasuk hakim ad hoc.

"Pembentuk UU memiliki kewenangan untuk mengatur bagaimana rekrutmen hakim termasuk hakim ad hoc, dengan melihat kebutuhan di masyarakat dan tuntutan adanya kualitas," kata Ni'matul dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

"Kapasitas dan profesionalitas hakim yang harus memiliki standar yang terukur dan pasti sebagaimana yang sudah dilakukan oleh KY selama ini dalam melakukan seleksi calon hakim agung," ujar dia.

Permohonan uji materi terkait kewenangan KY itu diajukan oleh seorang dosen bernama Burhanudin.

Baca juga: Uji Materi UU KY, Ahli Sebut Pembentuk UU Berwenang Atur Rekrutmen Hakim

Ia mempersoalkan Pasal 13 huruf a yang mengatur kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc di MA.

Pasal tersebut mengatur, Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Menurut pemohon, frasa "dan hakim ad hoc" pada pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, sebagaimana bunyi Pasal 24B Ayat 1 konstitusi, kewenangan limitatif KY hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim ad hoc.

Dengan adanya Pasal 13 huruf a, KY akhirnya melakukan seleksi hakim ad hoc seperti halnya seleksi hakim agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com