Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Sebut KY Berwenang Lakukan Seleksi Hakim Ad Hoc MA

Kompas.com - 27/09/2021, 17:29 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen ilmu hukum Universitas Bina Nusantara, Shidarta menilai, kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan seleksi hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) tak bertentangan dengan konstitusi.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/9/2021).

"Dalil pemohon yang menyatakan bahwa kewenangan KY untuk melakukan seleksi hakim ad hoc di MA sebagai inkonstitusional adalah dalil yang tidak tepat," kata Shidarta, dalam sidang yang disiarkan secara daring.

"Hal ini karena KY memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan kewenangan itu dan di sisi lain hak konstitusional pemohon tidak ada yang dirugikan atau dicederai," kata dia.

Baca juga: Uji Materi UU KY, Ahli Sebut Pembentuk UU Berwenang Atur Rekrutmen Hakim

Menurut Shidarta, dasar kewenangan KY untuk melakukan rekrutmen hakim ad hoc di MA telah tercantum dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menuturkan, kewenangan KY untuk merekrut hakim ad hoc di MA bertolak dari objek norma yang kedua dari Pasal 24B Ayat 1 UUD 1945, yaitu pada objek norma mempunyai kewenangan lain.

Kewenangan lain yang dimaksud antara lain dicantumkan dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

"Oleh karena itu, pemohon keliru memaknai dasar kewenangan itu mengacu pada perluasan dari objek norma 'mengusulkan pengangkatan hakim agung' dan frasa 'hakim agung' telah diperluas menjadi 'hakim ad hoc di Mahkamah Agung'," tutur Shidarta.

Baca juga: Calon Hakim Agung Sebut Tak Ada Tumpang Tindih antara KY dan Bawas MA

Guru Besar Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda menilai pembentuk UU memiliki kewenangan untuk mengatur rekrutmen hakim, termasuk hakim ad hoc.

"Pembentuk UU memiliki kewenangan untuk mengatur bagaimana rekrutmen hakim termasuk hakim ad hoc, dengan melihat kebutuhan di masyarakat dan tuntutan adanya kualitas," kata Ni'matul dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

"Kapasitas dan profesionalitas hakim yang harus memiliki standar yang terukur dan pasti sebagaimana yang sudah dilakukan oleh KY selama ini dalam melakukan seleksi calon hakim agung," ujar dia.

Permohonan uji materi terkait kewenangan KY itu diajukan oleh seorang dosen bernama Burhanudin.

Baca juga: Uji Materi UU KY, Ahli Sebut Pembentuk UU Berwenang Atur Rekrutmen Hakim

Ia mempersoalkan Pasal 13 huruf a yang mengatur kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc di MA.

Pasal tersebut mengatur, Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Menurut pemohon, frasa "dan hakim ad hoc" pada pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, sebagaimana bunyi Pasal 24B Ayat 1 konstitusi, kewenangan limitatif KY hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim ad hoc.

Dengan adanya Pasal 13 huruf a, KY akhirnya melakukan seleksi hakim ad hoc seperti halnya seleksi hakim agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com