Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/09/2021, 15:38 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman, 7 tahun penjara.

Dilansir dari Antara, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/9/2021), jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Di Pengadilan, Menantu Nurhadi Bantah Rumah yang Disewa Ferdy Yuman untuk Tempat Sembunyi

Ferdy dinilai jaksa terbukti membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberanras tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum,” tutur jaksa menyampaikan hal-hal yang memperberat tuntutan.

“Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Ferdy belum pernah berurusan dengan kasus hukum sebelumnya.

Jaksa menilai Ferdy terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Besok, Sopir Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Perdana Kasus Perintangan Penyidikan

Ferdy merupakan sepupu, sopir, dan orang kepercayaan dari Rezky.

Ia juga bekerja untuk mengurus semua kebutuhan keluarga Rezky dan Nurhadi.

Perkara bermula saat KPK menerbitkan surat perintah penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Nurhadi bersama Rezky dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan pada 6 Desember 2019.

Kemudia,  KPK melakukan pemanggilan pada Rezky dan Nurhadi sebanyak tiga kali namun keduanya tidak datang.

Akhirnya pada 28 Januari 2020, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan Rezky dan Nurhadi.

Penyidik KPK lalu melakukan pengejaran ke kediaman dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat persembunyian. Namun, keduanya tak ditemukan.

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis terhadap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya

KPK lantas menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky.

Ferdy disebut menyiapkan rumah tinggal di Jalan Simpeug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tempat persembunyian Rezky dan Nurhadi.

Ia juga menyiapkan semua kebutuhan Rezky dan Nurhadi selama berada di rumah persembunyian itu.

Medio Mei 2020, penyidik KPK akhirnya menangkap Rezky dan Nurhadi, tetapi pada proses penangkapan itu Ferdy berhasil melarikan diri ke Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com