Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Dinilai Perlu Menghukum Parpol yang Kadernya Korupsi

Kompas.com - 27/09/2021, 12:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio berpendapat, masyarakat perlu 'menghukum' partai-partai yang kadernya kerap melakukan korupsi dengan tidak memilih partai tersebut pada pemilihan umum.

Sebab, kata Hendri, berulangnya kasus korupsi yang menjerat kader sebuah partai tidak berdampak besar terhadap elektabilitas sebuah partai.

"Kalau memang masyarakat tidak ingin koruptor menjadi pejabat di Indonesia, ya begitu ada pejabat Indonesia atau petinggi partai politik yang partai politiknya korupsi, langsung kita hukum, kita jangan pilih, bahkan kita tinggalkan partai politik itu," kata Hendri saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Hilangnya Demokratisasi Internal Dinilai Jadi Penyebab Banyak Kader Parpol Korupsi

Menurut Hendri, hal tersebut merupakan salah bentuk kontribusi masyarakat dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Adapun hal ini disampaikan Hendri saat merespons dampak kasus korupsi dua kader Partai Golkar, Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin, terhadap elektabilitas partai tersebut.

Hendri menuturkan, kasus korupsi yang menimpa kader dalam kasus sebelumnya, tidak akan berdampak secara langsung pada elektabilitas partai.

Berdasarkan riset yang dilakukan Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi), kata Hendri, korupsi itu hanya akan berdampak pada elektabilitas kader yang sudah dinyatakan bersalah.

"Jadi orang-orang yang sudah kena korupsi di KPK, maju lagi ke anggota DPR itu juga akan sulit untuk mendapatkan suara. Tapi partainya aman saja, selama langsung memberikan ultimatum tegas kepada si kader yang korupsi," ujar Hendri.

Menurut Hendri, masyarakat kini belum sadar untuk 'menghukum' partai-partai politik yang kadernya melakukan korupsi. Sehingga elektabilitas partai tidak terpengaruh saat kadernya tersandung korupsi.

"Sekarang ini kesadarannya masih kurang, buktinya kan di berbagai hasil survei kita lihat siapa partai politik yang paling tinggi itu," kata dia.

Seperti diketahui, Azis yang merupakan wakil ketua DPR ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Ia ditahan sejak Sabtu (25/9/2021) dini hari setelah dijemput oleh penyidik KPK sehari sebelumnya.

Baca juga: Pengamat: Golkar Sudah Imun terhadap Korupsi

Sementara, Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan dan eks wakil ketua Komisi VII DPR terjerat dua kasus korupsi sekaligus.

Pertama, pada Kamis (16/9/2021), ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Lalu, pada Rabu (22/9/2021), Alex ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com