JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dan ditahannya Azis Syamsuddin usai tersangkut kasus korupsi.
Oleh karena itu, Dasco mengungkapkan bahwa pimpinan DPR akan melakukan rapat untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan sementara Azis sebagai Wakil Ketua DPR.
Diketahui, kursi Azis sebagai Wakil Ketua DPR otomatis kosong setelah politisi Partai Golkar itu tersangkut kasus korupsi dan ditahan KPK.
Baca juga: Soal Pengganti Azis Syamsuddin, Pimpinan DPR Tunggu Golkar Kirim Surat
"Mengenai masalah apakah kemudian mengganggu kinerja pimpinan, saya sampaikan bahwa dalam pimpinan DPR yang bersifat kolektif kolegial, itu ada mekanisme dalam rapat pimpinan untuk mendelegasikan Plt, ketika satu pimpinan berhalangan. Kita baru mau rapat pimpinan hari ini," kata Dasco dalam keterangan video di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, adanya Plt dalam pimpinan DPR juga bukan yang pertama kali terjadi.
Menurut dia, penerapan Plt kerap terjadi ketika satu pimpinan berhalangan hadir seperti misalnya sedang bertugas di luar negeri.
"Kadang-kadang ada pimpinan yang ditugaskan ke luar negeri atau kunjungan kerja ke daerah. Nah, itu tugas-tugasnya kemudian disepakati di-Plt-kan kepada siapa, sementara yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya," ucap Dasco.
Baca juga: Golkar Diminta Prioritaskan Faktor Integritas untuk Cari Pengganti Azis Syamsuddin
Terkait pengganti Azis Syamsuddin secara penuh, Dasco menilai hal itu merupakan wewenang dari Partai Golkar.
Adapun hal tersebut juga berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Namun, diakuinya bahwa surat terkait sosok pengganti Azis di DPR belum diterima pimpinan hingga Senin pagi.
"Sampai dengan hari ini belum ada surat masuk. Biarkanlah itu diproses sesuai dengan mekanisme Golkar. Kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme yang dilakukan oleh internal Partai Golkar," tuturnya.
Baca juga: Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi, Golkar: Kami Prihatin...
Sebelumnya diketahui, Azis Syamsuddin menyatakan telah mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR usai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.
Adapun hal tersebut diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir dalam konferensi pers di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar," kata Adies.
Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.