Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Sebut Terima 390 Aduan Tindakan Sewenang-wenang Aparat dalam Aksi #ReformasiDikorupsi 2019

Kompas.com - 26/09/2021, 18:35 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama menyebut pihaknya telah menerima 390 aduan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian pada masyarakat dan peserta aksi reformasi dikorupsi tahun 2019.

Menurut Oky aduan itu didapatkan LBH atas lima perlakuan sewenang-wenang aparat yaitu penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, penyiksaan, intimidasi dan pemakaian Pasal 218 KUHP.

“Ada yang sedang duduk-duduk dan membubarkan diri tiba-tiba ditangkap, dipukuli lalu dikumpulkan dalam bus polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” terang Oky dalam konferensi pers virtual peringatan 2 tahun aksi #ReformasiDikorupsi yang ditayangkan di YouTube Kontras, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Mengenang Mereka yang Meninggal dalam Aksi #ReformasiDikorupsi

Aksi #ReformasiDikorupsi merupakan demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 20 September 2019.

Pada aksi tersebut mahasiswa memprotes beberapa kebijakan pemerintah terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) bermasalah seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

Oky menerangkan, banyak dari peserta aksi yang ditangkap, dipukul dan disiksa polisi, termasuk peserta aksi yang melakukan tindakan anarkis.

Lebih lanjut, Oky menceritakan bahwa dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak LBH tidak diperbolehkan untuk masuk.

“Sehingga kami saat itu tidak bisa mendampingi para peserta aksi (yang ditangkap) ketika sedang di BAP,” kata dia.

Setelah proses BAP selesai, polisi baru memperbolehkan pihak LBH untuk masuk dan menemui masyarakat dan peserta aksi yang ditangkap.

“Di situ banyak yang menyampaikan mereka diintimidasi untuk menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.

Baca juga: Dua Tahun Gerakan #ReformasiDikorupsi dan 7 Tuntutan yang Terabaikan...

Isi surat itu, lanjut Oky, adalah pernyataan untuk minta maaf dan tidak akan mengulangi aksi.

“Padahal (mengikuti) aksi adalah hak konstitusional warga,” papar dia.

Terakhir, Oky mengungkapkan masyarakat dan peserta yang ditangkap juga dikenai Pasal 28 KUHP.

Pasal tersebut berisi siapapun yang berkerumun dan tidak segera membubarkan setelah mendapatkan peringatan tiga kali dari oleh atau atas nama penguasa dapat diancam penjara 4 bulan dua minggu.

Sebelumnya, Kontras juga mengatakan aksi tersebut juga menewaskan 5 orang yaitu Immawan Randi dan Yusuf Kardawi mahasiswa Universitas Haluoleo, pemuda asal Tanah Abang, Maulana Suryadi, dan dua pelajar Akbar Alamsyah dan Bagus Putra Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com