Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Diminta Tegakkan Kode Etik untuk Meminimalisasi Kadernya Lakukan Korupsi

Kompas.com - 26/09/2021, 15:18 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) meminta partai politik tegas menegakkan aturan kode etik untuk para kadernya.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai penegakan kode etik di internal partai dapat menekan kasus korupsi yang dilakukan oleh kader-kader partai yang menduduki jabatan publik.

Hal itu disampaikan Zaenur menyusul penetapan tersangka dua kader Partai Golkar Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kode etik parpol harus disusun dan dapat ditegakkan karena penegakan ini yang tidak pernah dilakukan parpol,” ujar Zaenur pada Kompas.com, Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Pengamat: Golkar Harus Pilih Kader Berintegritas Gantikan Azis sebagai Pimpinan DPR

Jika kode etik masing-masing parpol ditegakkan, keuntungan lain yang bisa didapatkan adalah antar-kader bisa saling mengawasi.

“Jadi proses pengawasan berjalan, antar-kader bisa saling mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kode etik, dan pelanggar bisa disanksi,” terang dia.

Zaenur mengatakan, selama ini masing-masing parpol hanya memberi sanksi ketika kadernya sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.

Namun, tidak ada penegakan kode etik yang dilakukan untuk dapat melakukan pencegahan para kader parpol untuk melakukan pelanggaran.

“Jadi partai tidak punya cukup kendali dan kontrol pada anggotanya yang melawan hukum,” imbuh dia.

Baca juga: Golkar Bakal Umumkan Pimpinan DPR Pengganti Azis Syamsuddin Selasa Depan

Diketahui Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung terkait kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019 pada Kamis (16/9/2021).

Seminggu berselang, Rabu (22/9/2021) Kejagung kembali menyatakan Alex sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda. Kali ini ia disangka terlibat dalam pemberian dana hibah APBD Sumatera Selatan tahun 2015 dan 2017 pada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.

Kemudian Sabtu (25/9/2021) KPK menyatakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi tersangka dugaan pemberian suap terkait perkara korupsi di Lampung Tengah.

Keduanya merupakan kader Partai Golkar aktif.

Baca juga: Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi, Golkar: Kami Prihatin...

Menanggapi hal itu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar menyatakan prihatin atas dua kasus hukum yang melibatkan Alex dan Azis.

Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir juga menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum untuk keduanya jika diperlukan.

“Kami selalu siap apabila kader meminta bantuan hukum. Kita tentunya akan mengawal,” ucapnya dalam konferensi pers di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com