Otak pembunuhan Salim Kancil divonis 20 tahun penjara
Para pelaku penganiayaan Salim Kancil dan Tosan telah ditangkap. Meski begitu, penegakan hukum atas kasus ini masih tetap menyisakan ketidakadilan.
Dua otak pelaku pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan rekannya, yaitu Hariyono dan rekannya bernama Mat Dasir, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Selok Awar Awar hanya divonis kurungan 20 tahun penjara.
Kedunya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Vonis terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut penjara seumur hidup.
Baca juga: Otak Pembunuhan Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanudin, pada 23 Juni 2016 di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis tersebut menurut warga setempat yang peduli akan kelestarian lingkungan desa dinilai sangat tidak sepadan dengan serangkaian perlakuan yang berujung pembunuhan yang direncanakan.
Bahkan, hingga kini, siapa pemilik tambang-tambang di desa tersebut juga belum terungkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.