Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil-genap Margonda Depok Tak Berlaku untuk Roda 2, Ini Penjelasan Dishub

Kompas.com - 25/09/2021, 22:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di Depok, Jawa Barat, tepatnya di ruas Jalan Margonda Raya mulai Oktober 2021.

Kebijakan ini rencananya diterapkan hanya pada akhir pekan dan hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Dinas Perhubungan Kota Depok membeberkan alasan mengapa kendaraan roda dua atau sepeda motor tak masuk dalam kategori kendaraan yang dikenakan ganjil-genap.

"Waktu itu di sekitar tahun 2019, sudah ada hasil kajian dari simulasi kami di Margonda Raya baik roda dua maupun roda empat," kata Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala kepada Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Dishub Akui Ganjil Genap Margonda Dapat Bebani Area Lain di Depok hingga 30 Persen

"Tapi efektivitas untuk roda duanya itu kurang efektif, karena dikhawatirkan nanti akan membebani ruas-ruas jalan pendukung Jalan Margonda yang lain, baik dari sisi utara, selatan, timur maupun barat," tambahnya.

Tanpa sepeda motor pun, kebijakan ganjil-genap di Margonda diprediksi bakal diikuti dengan bertambahnya beban jalan-jalan lain di Depok pada akhir pekan.

"Kemampuan ruas-ruas jalan lain akan menurun kurang lebih 27 persen sampai 30 persen," ujar Ari.

Sementara itu, bagi Jalan Margonda Raya, kebijakan ganjil-genap di akhir pekan bagi kendaraan roda empat diprediksi dapat memperlancar luas jalan tersebut hingga 50 persen.

Ari berujar, sebetulnya, ganjil-genap di Jalan Margonda Raya pada akhir pekan diharapkan supaya warga mengalihkan mobilitas warga dari Sabtu ke Minggu maupun sebaliknya.

Dengan begitu, warga tidak perlu menggunakan jalan lain, yang berdampak pada macetnya ruas-ruas jalan selain Margonda Raya.

"Tapi, kami berhitung juga, pasti akan ada kendaraan yang beralih atau bergerak melalui ruas jalan lain," ia menambahkan.

Ari melanjutkan, dampak ganjil-genap Margonda yang mencapai 30 persen bagi jalan-jalan lain dihitung secara angka rata-rata.

Di sisi timur, kawasan terdampak dihitung hingga Simpang Palsigunung Raya (Jalan Raya Bogor-Jalan Kompol M Jasin).

Di sisi selatan, kawasan terdampak dihitung sampai Simpang Depok (Jalan Raya Bogor). Di sisi barat, perhitungan dilakukan sampai Simpang Sengon (Jalan Nusantara-Jalan Dewi Sartika).

Baca juga: Ganjil-genap Margonda Depok, Dishub Berencana Sekat Kendaraan di 3 Titik Ini

Sementara di sisi utara, perhitungan dilakukan sampai akses Tol Cijago (Jalan KHM Usman).

"Jadi, ruas jalan terdampak itu luas, ada beberapa ruas jalan. Jangan dipotret, misalnya, hanya Jalan Tole Iskandar yang terdampak. Zonasi surveinya kami bagi sampai 26 zona, koridor zona eksternal dan internal, untuk mengetahui pergerakan orang dari satu titik ke titik lainnya," jelas Ari.

"Kami berharap, ini supaya model lalu lintas yang kami buat di kajian ini memang mendekati situasi dan kondisi yang sesungguhnya di lapangan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com